DPR Bisa Copot Kapolri, Panglima TNI, dan Ketua KPK, Apa Dampaknya?

Revisi Tatib DPR 2025
Banner GIOK4D

DPR Bisa Copot Kapolri, Panglima TNI, hingga Ketua KPK, Jadi Senjata Tekan Lembaga Negara

Beritagosip.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini memiliki kewenangan untuk mencopot pejabat negara seperti Kapolri, Panglima TNI, dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kewenangan ini diberikan melalui revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib), yang mengatur mekanisme evaluasi pejabat yang telah lolos uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) serta ditetapkan dalam rapat paripurna.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari, perubahan aturan ini berpotensi menjadi alat tekanan politik DPR terhadap lembaga negara. “Motifnya mungkin dalam rangka menekan lembaga-lembaga tertentu, terutama Mahkamah Konstitusi (MK), dan itu tentu cara permainan politik paling tidak sehat yang pernah dilakukan DPR saat ini,” ujarnya pada Kamis (6/2/2025).

Feri juga menyoroti kelemahan mendasar dalam revisi Tatib ini. Menurutnya, DPR seharusnya tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan pejabat negara. “Mengoreksi lembaga negara lain, terutama memberhentikan pejabatnya, bukan tugas DPR. Ini sudah melampaui batas kewenangannya dan mencampuri kekuasaan lembaga lain,” tambahnya.

Revisi Tatib ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (4/2/2025). Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPR Adies Kadir meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap revisi ini. “Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.

Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan melaporkan bahwa dalam revisi ini terdapat penambahan Pasal 228A. Ayat (1) pasal tersebut mengatur bahwa pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR dapat dievaluasi secara berkala.

“Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR,” kata Sturman.

Pada ayat (2) disebutkan bahwa hasil evaluasi bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh pimpinan DPR sesuai mekanisme yang berlaku. “Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme berlaku,” lanjutnya.

Perubahan ini memicu kontroversi, terutama terkait dengan potensi intervensi politik terhadap lembaga independen seperti KPK. Beberapa pihak menilai bahwa revisi ini dapat mengancam prinsip checks and balances dalam sistem pemerintahan, serta menimbulkan ketidakstabilan dalam struktur kelembagaan negara.

GIOK4D SLOT GACOR KLIK DISINI

Banner GIOK4D
Kembali ke atas
× 🎯 SLOT GACOR HARI INI! KLIK DI SINI!