PT TRPN Akui Kesalahan Pagar Laut Bekasi, Kasus di Tangerang Masih Dipertanyakan
Beritagosip.com – PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) akhirnya mengakui kesalahan terkait pemasangan pagar laut di perairan Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Pagar ini dipasang untuk mendukung reklamasi dalam rangka penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya. Namun, kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, mengakui ada pelanggaran dalam proses tersebut.
PT TRPN Siap Bongkar Pagar Laut
“Kami salah dalam menerapkan hukum dan perizinan,” ujar Deolipa, Selasa (11/2/2025).
Sebagai tindak lanjut, PT TRPN akan membongkar pagar laut yang telah dibangun. Meski begitu, mereka tetap berencana melanjutkan proyek reklamasi sesuai peraturan yang berlaku.
“Setelah pembongkaran, kami akan mengikuti semua regulasi dan perizinan dari pemerintah pusat hingga tingkat gubernur,” jelasnya.
Kasus Serupa di Tangerang Masih Dipertanyakan
Masalah pagar laut tidak hanya terjadi di Bekasi. Agung Sedayu Group, yang dikenal dengan proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, juga tersandung kasus serupa di Tangerang.
Pagar laut sepanjang 30 kilometer di perairan utara Tangerang diduga digunakan sebagai batas klaim lahan reklamasi. Pemerintah menemukan 263 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan 17 sertifikat hak milik (SHM) di kawasan Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, mencakup lebih dari 410 hektare.
Sebagian besar lahan ini dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, yang terafiliasi dengan Agung Sedayu Group dan konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan.
Di sisi lain, Agung Sedayu Group bersama Salim Group tengah mengembangkan PIK Tropical Coastland, yang telah masuk dalam proyek strategis nasional (PSN) sejak Maret 2024.
Kasus pagar laut di Tangerang masih dalam penyelidikan lebih lanjut, sementara publik menantikan tanggapan dari pihak terkait.