Beritagosip.com – Mulai tahun ini, korban PHK akan tetap menerima 60% gaji selama 6 bulan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Aturan ini telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025. Sebelumnya, kebijakan ini telah diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Desember 2024.
“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk maksimal 6 bulan,” bunyi Pasal 21 Ayat 1 dalam PP tersebut.
Batas Gaji dan Ketentuan Pencairan
Besaran manfaat tunai ini dihitung berdasarkan gaji terakhir yang dilaporkan pengusaha ke BPJS Ketenagakerjaan. Namun, ada batasan Rp 5.000.000 sebagai upah maksimum yang bisa dijadikan dasar perhitungan manfaat tunai JKP.
Jika pekerja memiliki gaji di atas Rp 5 juta, maka perhitungan tetap berdasarkan batas maksimal tersebut.
Selain itu, aturan baru ini juga mengubah besaran iuran JKP. Sebelumnya, iuran ditetapkan 0,46% dari upah, kini diturunkan menjadi 0,36% dari upah per bulan.
Hak JKP Bisa Hangus
Manfaat JKP tidak berlaku selamanya. Hak pekerja atas JKP akan hilang jika:
- Tidak mengajukan klaim dalam 6 bulan setelah PHK
- Sudah mendapatkan pekerjaan baru
- Meninggal dunia
Perubahan dari Skema Sebelumnya
Sebelumnya, manfaat JKP diberikan 45% dari upah selama 3 bulan pertama, lalu 25% selama 3 bulan berikutnya. Namun, kini disamakan menjadi 60% selama 6 bulan penuh.
“Sebelumnya manfaatnya 45% selama 3 bulan pertama, lalu 25% di 3 bulan berikutnya. Sekarang flat 60% selama 6 bulan,” jelas Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat.
Dengan aturan baru ini, korban PHK akan lebih terlindungi secara finansial selama masa transisi mencari pekerjaan baru.