Kejagung Jemput Paksa Pejabat Pertamina Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah

Dr Febrie Adriansyah
Banner GIOK4D

Kejagung Lakukan Jemput Paksa terhadap Pejabat Pertamina Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah

Beritagosip.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan telah melakukan jemput paksa terhadap sejumlah petinggi PT Pertamina terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Informasi ini dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah.

“Iya, ada petinggi Pertamina yang dijemput paksa,” ujar Febrie saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/2/2025). Meski begitu, Febrie tidak merinci siapa saja pejabat yang dijemput paksa tersebut.

Pemeriksaan terhadap Pejabat Pertamina Patra Niaga

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, juga mengonfirmasi bahwa saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap pejabat PT Pertamina Patra Niaga. Namun, Harli juga enggan memberikan detail lebih lanjut mengenai identitas pejabat yang diperiksa.

“Hari ini ada pejabat Pertamina Patra Niaga yang diperiksa sebagai saksi,” kata Harli.

Tujuh Tersangka Sudah Ditetapkan

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) periode 2013-2018. Penetapan ini dilakukan pada Senin (24/2/2025) malam, sebagai hasil dari penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh Kejagung.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa ketujuh tersangka ditetapkan setelah tim penyidik melakukan ekspose atau gelar perkara. Dalam proses tersebut, ditemukan adanya serangkaian tindak pidana korupsi yang didukung oleh alat bukti yang cukup, termasuk keterangan dari 96 saksi, ahli, serta bukti dokumen elektronik yang telah disita.

“Berdasarkan alat bukti tersebut, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” ujar Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Senin (24/2/2025) malam.

Identitas Tersangka

Ketujuh tersangka tersebut adalah:

  1. RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Pertamina Internasional
  3. ZF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  4. AP – Vice President (VP) Feedstock
  5. MKAN – Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa
  6. DW – Komisaris PT Navigator Katulistiwa
  7. DRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Tindakan Hukum dan Pasal yang Dijerat

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dampak dan Langkah Selanjutnya

Kasus ini menambah daftar panjang masalah korupsi di sektor energi Indonesia. Kejagung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini guna memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Masyarakat pun diharapkan dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

GIOK4D SLOT GACOR KLIK DISINI

Banner GIOK4D
Kembali ke atas
× 🎯 SLOT GACOR HARI INI! KLIK DI SINI!