Mengapa Karyawan Sritex Bisa Bekerja Lagi Usai Di-PHK? Ini Penjelasannya

Karyawan Sritex di-PHK
Banner GIOK4D

Mengapa Karyawan Sritex Bisa Bekerja Lagi Usai Di-PHK?

Beritagosip.com – Pemerintah memberikan perhatian serius terhadap nasib ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Berkat intervensi pemerintah dan upaya kurator, belasan ribu karyawan Sritex Group berpeluang kembali bekerja dalam waktu dekat.

Intervensi Langsung dari Presiden Prabowo
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa para pekerja Sritex yang terkena PHK dapat dipekerjakan kembali dalam dua pekan ke depan. Hal ini disampaikan usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3/2025).

“Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator. Dalam dua minggu ke depan, pekerja akan dipekerjakan kembali,” kata Yassierli.

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah menteri, termasuk Menteri BUMN Erick Thohir, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto, serta kurator kepailitan Nurma Sadikin. Presiden Prabowo meminta semua pihak mencari solusi terbaik untuk masalah yang menimpa Sritex.

Investor Baru dan Penyewaan Alat Berat
Nurma Sadikin, selaku kurator kepailitan, mengungkapkan bahwa sudah ada investor yang berminat menyewa aset berupa alat berat milik Sritex Group. Langkah ini diambil untuk meningkatkan nilai aset perusahaan dan menjaga agar aset tidak turun nilainya.

“Kami sudah berkomunikasi dengan investor, dan dalam dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa aset Sritex,” ujar Nurma.

Setelah investor baru menyewa alat berat, diharapkan mereka dapat menyerap kembali karyawan Sritex yang terkena PHK. “Ini akan menyerap tenaga kerja, termasuk karyawan yang telah di-PHK,” tambahnya.

Perubahan Nama dan Status Karyawan
Nurma juga menjelaskan bahwa PT Sritex bisa berganti nama jika sudah memiliki investor baru. “Enggak (bukan Sritex), sudah dengan investor yang baru. Kita enggak tahu nanti PT apa yang akan diputuskan dalam tahap negosiasi,” kata Nurma.

Selama proses lelang, karyawan yang di-PHK akan dipekerjakan kembali secara sementara. Namun, belum bisa dipastikan apakah semua karyawan akan direkrut secara permanen oleh investor baru.

Janji Pembayaran Hak dan Pesangon
Kurator berjanji membayar hak-hak eks karyawan, termasuk pesangon dan kompensasi PHK. “Kurator akan berkomitmen untuk membayarkan hak-hak buruh, termasuk pesangon dan hak lainnya,” tegas Nurma.

Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mengawal pemenuhan hak normatif karyawan, seperti jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). “Kami akan memastikan hak-hak pekerja Sritex terpenuhi,” ujar Yassierli.

Latar Belakang PHK di Sritex
Sritex Group resmi dinyatakan pailit pada awal Maret 2025, mengakibatkan lebih dari 10.000 karyawan di-PHK. Kondisi ini menjadi sorotan publik, terutama setelah acara perpisahan karyawan dengan keluarga Lukminto pada Jumat (28/2/2025), yang diwarnai tangisan para pegawai.

GIOK4D SLOT GACOR KLIK DISINI

Banner GIOK4D
Kembali ke atas
× 🎯 SLOT GACOR HARI INI! KLIK DI SINI!