Beritagosip.com – Aparat Polda Jawa Timur menembak mati Y (30), seorang pelaku curanmor asal Tragah, Bangkalan, Madura, saat beraksi di Surabaya, Jumat (7/3) dini hari. Y dikenal sebagai “raja begal” dan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah lama menjadi buronan polisi.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa Y sedang beraksi bersama seorang komplotannya ketika polisi melakukan pengejaran. “Kami mendapat informasi bahwa Y sedang berkeliaran di perumahan Merr, Surabaya, untuk beraksi. Tim kami langsung bergerak,” ujar Jumhur.
Saat hendak ditangkap, Y mengeluarkan senjata tajam sejenis celurit dan mencoba menyerang polisi. Aparat pun mengambil tindakan tegas dengan menembak Y di bagian dada dan leher. Satu komplotannya berhasil melarikan diri.
Raja Begal yang Sulit Ditangkap
Y merupakan otak dari jaringan curanmor yang beroperasi di beberapa daerah, termasuk Surabaya, Gresik, dan Jombang. Dia sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Agustus 2024 dan dikenal sebagai residivis yang telah tiga kali keluar-masuk penjara.
“Y memiliki mobilitas tinggi dan sering berganti-ganti komplotan. Kami sebelumnya sudah menangkap tiga pelaku curanmor lainnya yang mengaku diajak oleh Y,” jelas Jumhur.
Dari pengakuan komplotannya, Y bisa mencuri hingga empat kendaraan dalam seminggu. Motor-motor curian tersebut biasanya dibawa ke Bangkalan, Madura, untuk dijual.
Aksi Brutal dan Perlawanan
Y dikenal tak segan melukai korbannya dengan senjata tajam. Selain curanmor, dia juga kerap melakukan penjambretan dan pemerasan. “Dia sering menggunakan senjata tajam di Bangkalan. Aksi jambret dan pemerasan juga menjadi modusnya,” tambah Jumhur.
Meski sudah beberapa kali digerebek, Y selalu berhasil melarikan diri. Namun, aksinya kali ini berakhir tragis setelah polisi menembaknya saat melakukan perlawanan.
Pencarian Komplotan Lain
Polisi saat ini masih memburu delapan orang lainnya yang termasuk dalam jaringan Y. Seluruhnya sudah masuk dalam DPO dan diyakini masih aktif melakukan aksi kejahatan.