Ahok Hadir Lebih Awal di Kejagung untuk Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
Beritagosip.com – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menghadiri panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Ahok Tiba Lebih Awal
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Ahok tiba di gedung Kejagung pada pukul 08.36 WIB, lebih cepat dari jadwal pemeriksaan yang seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB.
Saat tiba, ia mengenakan kemeja batik coklat berlengan panjang dan membawa sebuah buku coklat. Ia datang dengan ditemani seorang staf, sementara staf lainnya telah menunggu di dalam gedung pemeriksaan.
Ahok Siap Bantu Kejagung
Menanggapi pemanggilannya, Ahok menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan pihak berwenang.
“Sebetulnya secara struktur itu Subholding, tapi saya sangat senang jika bisa membantu Kejaksaan. Saya akan sampaikan apa yang saya ketahui,” ujar Ahok kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Jadwal Pemeriksaan Ahok
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa Ahok telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis, 13 Maret 2025, pukul 10.00 WIB.
“Iya, (Ahok diperiksa) sesuai jadwal rencananya besok,” ujar Harli saat dikonfirmasi, Rabu (12/3/2025).
Sembilan Tersangka dalam Kasus Korupsi Pertamina
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka. Enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina:
- Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
Selain itu, ada tiga broker yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
- Muhammad Kerry Adrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Kerugian Negara Capai Rp 193,7 Triliun
Kejagung menaksir bahwa dugaan korupsi ini telah merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.