UU TNI Disahkan, Langsung Digugat ke MK oleh 7 Pemohon

MK

UU TNI Disahkan, Langsung Digugat ke MK oleh 7 Pemohon

Beritagosip.com – Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru disahkan DPR RI langsung mendapat gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tujuh pemohon mengajukan uji formil terhadap perubahan UU tersebut.

Gugatan ke MK Usai Pengesahan UU TNI

Berdasarkan informasi di situs MK, gugatan terhadap UU TNI terdaftar dengan nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Para pemohon terdiri dari:

  1. Muhammad Alif Ramadhan
  2. Namoradiarta Siaahan
  3. Kelvin Oktariano
  4. M. Nurrobby Fatih
  5. Nicholas Indra Cyrill Kataren
  6. Mohammad Syaddad Sumartadinata
  7. R. Yuniar A. Alpandi

Mereka menggugat perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 yang baru saja disahkan.

Kontroversi Perubahan UU TNI

DPR RI mengesahkan revisi UU TNI dalam rapat paripurna di Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025). Rapat tersebut dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani serta didampingi beberapa Wakil Ketua DPR lainnya.

Sejumlah pasal dalam UU TNI mengalami perubahan yang menimbulkan reaksi publik. Bahkan, aksi unjuk rasa terjadi di berbagai daerah sebagai bentuk penolakan.

Perubahan dalam UU TNI 2025

Beberapa poin penting yang berubah dalam UU TNI, antara lain:

  1. Pasal 7 Ayat 2
    • Tugas pokok TNI kini dibagi menjadi dua, yaitu:
      • Operasi militer untuk perang
      • Operasi militer selain perang
    • Ada tambahan dua tugas untuk TNI:
      • Menanggulangi ancaman pertahanan siber
      • Melindungi dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri
  2. Pasal 47
    • Mengatur kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh personel TNI.
  3. Batas Usia Pensiun TNI
    • Sebelumnya:
      • Perwira: 58 tahun
      • Bintara dan tamtama: 53 tahun
    • Setelah perubahan:
      • Bintara dan tamtama: 55 tahun
      • Perwira (Kolonel): 58 tahun
      • Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun
      • Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun
      • Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun
      • Perwira tinggi bintang 4: 63 tahun (dapat diperpanjang dua kali dua tahun melalui Keputusan Presiden)

Dinamika Penolakan dan Langkah Hukum

Perubahan UU TNI mendapat kritik dari berbagai kalangan. Banyak pihak menilai aturan baru ini membuka ruang bagi keterlibatan TNI dalam ranah sipil secara lebih luas.

Penolakan tidak hanya datang dari akademisi dan aktivis, tetapi juga masyarakat umum yang menggelar aksi di berbagai kota. Kini, gugatan ke MK menjadi langkah konkret untuk menguji keabsahan perubahan UU tersebut.

WhatsApp Channel Banner

Info terbaru di Whatsapp Channel

Kembali ke atas