Beritagosip.com – Ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia diduga melakukan kekerasan terhadap seorang jurnalis saat kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Semarang.
Peristiwa itu terjadi di Stasiun Tawang Semarang, Sabtu, 5 April 2025, saat Kapolri meninjau arus balik Lebaran.
Sejumlah jurnalis yang meliput momen interaksi Kapolri dengan calon penumpang kereta api tiba-tiba diminta menjauh oleh ajudan Listyo.
Permintaan tersebut disertai tindakan mendorong secara kasar, seperti disampaikan Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang, Dhana Kencana.
Salah satu jurnalis dari Antara Foto, Makna Zaezar, memilih mundur menuju peron. Namun, ajudan Kapolri malah menghampiri dan melakukan kekerasan.
“Sesampainya di situ, ajudan tersebut menghampiri Makna kemudian memukul kepalanya,” ujar Dhana dalam siaran tertulis, Ahad, 6 April 2025.
Tidak hanya itu, beberapa jurnalis lainnya juga mengaku mendapat perlakuan kasar dan ancaman verbal dari anggota polisi tersebut.
“Kalian pers, saya tempeleng satu-satu,” begitu kutipan ancaman yang dilontarkan ajudan tersebut kepada para jurnalis.
Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, Daffy Yusuf, menilai tindakan itu sebagai pelanggaran terhadap Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tindakan tersebut bisa dikenai hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp 500 juta.
PFI Semarang dan AJI Semarang secara tegas mengecam tindakan kekerasan tersebut.
Mereka juga menolak segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik di lapangan.
Kedua organisasi ini mendesak ajudan Kapolri memberikan permintaan maaf secara terbuka kepada para jurnalis yang menjadi korban.
Selain itu, mereka menuntut agar Polri menjatuhkan sanksi kepada anggotanya yang melakukan kekerasan tersebut.
Tak hanya berhenti di situ, PFI dan AJI meminta Polri untuk bersikap terbuka dan mau belajar dari insiden tersebut.

Info terbaru di Whatsapp Channel