Beritagosip.com – Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan RI, memberikan komentar terkait dugaan suap yang melibatkan hakim dalam penanganan perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tom mengungkapkan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya kasus impor gula yang dihadapinya kepada Tuhan.
“Hal ini sangat disesalkan. Sejak awal, saya sudah mengatakan untuk menyerahkan semuanya kepada Yang Maha Kuasa. Tetap percaya pada Yang Maha Adil dan Maha Mengetahui, serta berusaha untuk selalu bersikap positif dan kondusif,” ucap Tom Lembong saat sebelum persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (14/4).
Tom Lembong juga menyampaikan harapan-harapannya pada Paskah 2025. Dia mengungkapkan bahwa dirinya menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada majelis hakim yang mengadilinya.
“Yang terpenting adalah untuk Indonesia. Saya serahkan sepenuhnya perkara saya kepada majelis hakim,” kata Tom, saat ditanya tentang harapan di Paskah 2025.
Kasus korupsi terkait impor gula yang melibatkan Tom Lembong ini kini tengah diperiksa oleh hakim anggota, Ali Muhtarom. Kejaksaan Agung Republik Indonesia sudah menetapkan Ali sebagai tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan penanganan perkara ini. Suap tersebut berkaitan dengan vonis lepas atau onstslag dalam kasus korupsi ekspor CPO (crude palm oil) yang melibatkan terdakwa korporasi.
Perkara yang melibatkan Tom ini dipimpin oleh ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika, dengan anggota Ali Muhtarom dan Purwanto S. Abdullah. Namun, hakim Ali Muhtarom digantikan dengan hakim Alfis Setyawan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Karena hakim Ali Muhtarom sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka diperlukan hakim anggota pengganti untuk mengadili perkara ini,” jelas Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, saat sidang dimulai pada Senin (14/4).
Sidang untuk perkara Tom Lembong ini dilanjutkan kembali setelah libur Lebaran 2025. Jaksa menghadirkan sejumlah saksi untuk diperiksa dalam sidang lanjutan tersebut.
Terkait dengan kasus suap yang berhubungan dengan vonis lepas ini, sudah ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Muhammad Arif Nuryanto, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Marcella Santoso dan Ariyanto, pengacara yang terlibat, serta beberapa hakim dan panitera.
Dalam kasus ini, penyidik mengungkapkan fakta dan bukti yang menunjukkan bahwa Marcella Santoso dan Ariyanto diduga telah memberikan suap atau gratifikasi kepada Muhammad Arif Nuryanto dengan nilai mencapai Rp 60 miliar.