Beritagosip.com – Mahfud Sebut Vonis Hakim untuk Tom Lembong Salah karena Tak Ada Mens Rea
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan pandangannya soal vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Menurut Mahfud, vonis tersebut keliru karena tidak didasari unsur niat jahat atau mens rea, yang merupakan syarat mutlak dalam pemidanaan.
“Setelah mengikuti persidangan dan mendengar vonis, menurut saya itu salah,” ujar Mahfud. Ia awalnya mendukung penetapan Lembong sebagai tersangka, selama memenuhi unsur hukum yakni memperkaya diri sendiri atau pihak lain, melawan hukum, serta merugikan keuangan negara.
Namun, setelah mendalami proses persidangan, Mahfud menilai tidak ada niat jahat dari Tom Lembong. “Dalam hukum pidana, selain actus reus (perbuatan), harus ada mens rea (niat jahat). Dalam kasus ini, mens rea-nya tidak ada,” tegas Mahfud.
Ia menambahkan bahwa kebijakan impor gula yang dipersoalkan merupakan perintah dari atas, bukan inisiatif pribadi Lembong. Hal ini membuat tanggung jawab pidana sulit dibebankan kepadanya.
Mahfud pun menyoroti kelemahan dalam putusan hakim. Salah satunya, kerugian negara dihitung sendiri oleh hakim, bukan berdasarkan audit resmi dari BPKP. Ia juga mengkritik komentar hakim yang menyebut kebijakan Lembong “terlalu kapitalistik” tanpa menjelaskan pelanggaran normatif.
“Dalil hukumnya jelas: geen straf zonder schuld—tak ada pidana tanpa kesalahan. Kalau tak ada niat jahat, tak bisa dihukum,” lanjut Mahfud.
Mahfud menyarankan Tom Lembong agar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi untuk mengoreksi vonis tersebut. Ia menilai, putusan yang ada saat ini tidak menunjukkan keterkaitan logis antara perbuatan yang dilakukan dan kerugian negara yang dituduhkan.
Diketahui, Tom divonis 4,5 tahun dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan atas dugaan merugikan negara Rp194,7 miliar akibat kebijakan impor gula mentah yang dijual ke PT PPI. Hakim menyebut kebijakan itu bertentangan dengan prinsip ekonomi Pancasila.