Beritagosip.com – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan oleh Budi Said, pengusaha emas yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya. Dengan putusan ini, Budi tetap divonis 16 tahun penjara dan harus membayar denda Rp1 miliar, atau diganti dengan kurungan enam bulan jika tidak dibayar.
Putusan yang tercatat dalam perkara nomor: 7055 K/PID.SUS/2025 ini diputus pada Rabu, 18 Juni 2025 oleh majelis hakim yang diketuai Jupriyadi bersama hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, serta panitera pengganti Agung Darmawan.
“Amar putusan: tolak kasasi terdakwa,” tulis MA dalam laman resminya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperberat vonis dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara bersama-sama dan berlanjut.
Uang Pengganti Setara Rp1 Triliun
Tak hanya pidana penjara, MA juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti:
- 58,841 kg emas Antam senilai Rp35,5 miliar
- 1.136 kg emas Antam senilai lebih dari Rp1 triliun
Nilai tersebut dihitung berdasarkan Harga Pokok Produksi (HPP) emas per Desember 2023 dan data laporan keuangan PT Antam Tbk per Juni 2022.
Jika uang pengganti tak dibayar satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, maka aset Budi Said bisa disita dan dilelang. Bila hartanya tak cukup, Budi akan dijatuhi tambahan 10 tahun penjara.
Kronologi Proses Hukum
Vonis MA menguatkan putusan banding yang memperberat hukuman dari tingkat pertama. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Budi Said 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti senilai Rp35,5 miliar subsider 8 tahun penjara.
Putusan banding dan kasasi ini sekaligus menjadi pukulan telak bagi Budi Said yang sempat mengajukan keberatan terhadap vonis tersebut.