Beritagosip.com – Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) mengusulkan kebijakan baru yang mewajibkan warga asing, termasuk WNI, untuk menyetor jaminan visa hingga US$15.000 atau sekitar Rp245,8 juta. Aturan ini menyasar pemohon visa bisnis dan wisata yang berasal dari negara-negara dengan tingkat pelanggaran visa tinggi.
Kebijakan ini muncul dalam program percontohan yang akan berlangsung selama 12 bulan, dan mulai diberlakukan 15 hari setelah publikasi resminya di Federal Register.
Berdasarkan pemberitahuan yang dikutip dari Independent, warga negara asing dari negara yang tidak tergabung dalam Visa Waiver Program, seperti Indonesia, akan dikenakan jaminan saat mengajukan visa. Besaran jaminan bervariasi, yakni US$5.000, US$10.000, atau US$15.000, tergantung pada tingkat risiko negara asal.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menghindari kerugian finansial bagi pemerintah AS apabila pemegang visa melanggar masa tinggal yang ditentukan. Dalam dokumen resminya, disebutkan bahwa langkah ini diarahkan pada negara dengan sistem pengawasan dokumen yang lemah, atau yang menjual kewarganegaraan melalui investasi tanpa syarat tinggal.
Meski kebijakan ini dinilai menimbulkan beban baru, terutama secara finansial, Departemen Luar Negeri AS menegaskan bahwa pendekatan ini merupakan langkah perlindungan dan bukan sekadar wacana administratif. Negara-negara yang masuk dalam daftar akan diumumkan saat kebijakan ini resmi berjalan.
Warga negara dari negara peserta Visa Waiver Program akan dikecualikan. Namun, Indonesia bukan bagian dari program tersebut, sehingga WNI yang hendak mengunjungi AS untuk keperluan bisnis atau wisata harus bersiap dengan biaya tambahan tersebut.
Departemen Luar Negeri AS sebelumnya menolak usulan jaminan visa karena dianggap merepotkan dan membingungkan publik. Namun, kini argumen tersebut dianggap tidak lagi relevan, karena belum ada implementasi nyata untuk dijadikan rujukan.