Beritagosip.com – YHF, dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) ditetapkan sebagai pelaku terapi produk turunan stem cell berupa sekretom ilegal dari plasenta manusia di Magelang, Jawa Tengah. Pelaku ternyata berprofesi sebagai dokter hewan dan mengamuflasekan praktiknya dengan papan nama bertuliskan “Praktik Dokter Hewan”.
BPOM RI membongkar sarana peredaran produk sekretom ilegal di Potrobangsan, Magelang Utara, Kota Magelang pada 25 Juli 2025. Penindakan dilakukan PPNS BPOM bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri.
BPOM menjelaskan, sekretom merupakan produk biologi turunan sel punca yang mencakup mikrovesikel, eksosom, protein, sitokin, zat mirip hormon, serta zat imunomodulator.
Pengobatan Ilegal kepada Pasien Manusia
Praktik YHF terungkap melalui laporan masyarakat tentang dugaan pengobatan ilegal. Produk sekretom ilegal disuntikkan secara intramuskular pada lengan pasien. Tempat praktik berada di tengah pemukiman padat penduduk dan melayani pasien mayoritas manusia.
Hasil pemeriksaan menunjukkan izin praktik hanya berlaku untuk dokter hewan. Namun YHF justru memproduksi sekretom sendiri tanpa nomor izin edar (NIE) BPOM.
Dugaan produksi dilakukan menggunakan fasilitas laboratorium universitas di Yogyakarta, tempat YHF bertugas sebagai staf pengajar.
Dalam olah TKP, petugas menyita sekretom dalam tabung eppendorf 1,5 ml, cairan merah muda dan oranye siap suntik, serta 23 botol sekretom ukuran 5 liter. Ditemukan pula produk krim, peralatan suntik, dan termos pendingin berstiker identitas pasien. Nilai keekonomian temuan mencapai Rp230 miliar.
Pasien dari Dalam dan Luar Negeri
Produk ilegal tersebut dipakai pasien dari berbagai wilayah Indonesia hingga luar negeri. Pasien di Jawa menerima kiriman produk untuk melanjutkan terapi melalui tenaga kesehatan. Sedangkan pasien luar Jawa harus datang langsung ke Magelang.
Seluruh barang bukti disita dan disimpan di gudang barang bukti BBPOM Yogyakarta. YHF ditetapkan sebagai tersangka, sementara 12 saksi diperiksa untuk penyidikan.
BPOM menegaskan tindakan YHF melanggar Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) serta Pasal 436 ayat (1) jo. Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman pidana mencapai 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. Jika terbukti melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa kewenangan, ancaman lain ialah 5 tahun penjara atau denda Rp200 juta.
Pernyataan UGM
Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana, menegaskan YHF adalah dosen Fakultas Kedokteran Hewan. UGM telah memberikan klarifikasi kepada penyidik mengenai riset dan penggunaan fasilitas laboratorium oleh YHF.
UGM memastikan YHF tidak pernah memakai laboratorium kampus untuk memproduksi sekretom. Seluruh praktik ilegal disebut menjadi tanggung jawab pribadi.
“Segala praktik layanan sekretom maupun terapi stem cell yang dilakukan di luar sepengetahuan universitas atau fakultas, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan,” ujar Made Andi.
UGM menghormati proses hukum dan menunggu putusan final. Sebagai langkah cepat, YHF dinonaktifkan dari kegiatan tridharma agar fokus menghadapi kasus hukum.