Beritagosip.com Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendesak Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana impor 105 ribu unit kendaraan niaga dari India. Kebijakan tersebut dinilai berisiko melemahkan industri otomotif nasional.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri, Saleh Husin, menyatakan impor ratusan ribu kendaraan pikap dalam bentuk utuh atau completely built up berpotensi tidak memberikan efek berganda bagi perekonomian domestik.
Setelah menerima masukan dari pelaku industri otomotif dan asosiasi terkait, Kadin menyampaikan imbauan agar rencana impor 105.000 unit kendaraan niaga dibatalkan.
BUMN Agrinas Pangan Nusantara sebelumnya dikabarkan akan mengimpor kendaraan niaga dari India pada tahun ini. Agrinas ditunjuk sebagai pelaksana utama pembangunan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih melalui Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025.
Rencana impor tersebut ditujukan untuk mendukung operasional Kopdes Merah Putih di berbagai wilayah. Kendaraan yang akan didatangkan mencakup puluhan ribu unit pikap dan truk.
Impor terdiri dari 35.000 unit pikap 4×4 produksi Mahindra, 35.000 unit pikap 4×4 dari Tata Motors, serta 35.000 unit truk roda enam dari produsen yang sama. Sebanyak 200 unit pikap Mahindra dilaporkan telah tiba di Indonesia.
Saleh menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan visi hilirisasi dan industrialisasi yang diusung pemerintahan Prabowo. Industri otomotif dalam negeri dinilai mampu menyediakan kendaraan sesuai kebutuhan Kopdes Merah Putih.
Mengimpor kendaraan niaga dalam bentuk CBU dinilai berpotensi menekan industri otomotif yang sedang bertumbuh. Kapasitas produksi nasional dinilai belum dimaksimalkan.
Ketua Umum Gaikindo, Putu Juli Ardika, menegaskan industri otomotif nasional sebenarnya memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan kendaraan tersebut. Penyesuaian jumlah dan spesifikasi memang diperlukan.
Gaikindo bersama industri komponen yang tergabung dalam GIAMM dinilai mampu memproduksi kendaraan sesuai kriteria. Proses penyesuaian membutuhkan waktu, namun tetap memungkinkan.
Saleh juga menyoroti kebijakan impor kendaraan bermotor yang berada di bawah kewenangan Kementerian Perdagangan. Kebijakan tersebut dinilai perlu diselaraskan dengan mandat industrialisasi Kementerian Perindustrian.
Kementerian Perindustrian memiliki mandat memperkuat industri otomotif nasional dalam peta jalan Making Indonesia 4.0. Pemerintah selama ini mendorong peningkatan TKDN dan pengembangan kendaraan rendah emisi.
Sementara itu, regulasi perdagangan membebaskan impor kendaraan bermotor. Mobil tidak termasuk kategori barang larangan dan pembatasan dalam peraturan perdagangan.
Impor kendaraan tidak memerlukan Persetujuan Impor maupun rekomendasi teknis tambahan. Importir hanya wajib memenuhi persyaratan administratif dan kepabeanan.
Secara hukum, impor kendaraan operasional dinilai sah dan tidak melanggar ketentuan. Namun, kebijakan industri dinilai perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap utilisasi pabrik nasional.
Saleh menekankan kebijakan perdagangan tidak seharusnya berdiri sendiri. Pemerintah diminta memperkuat kapasitas produksi nasional agar ketergantungan impor tidak semakin besar.
Impor tetap dapat dilakukan untuk spesifikasi tertentu yang belum tersedia di dalam negeri. Desain kebijakan diharapkan tetap melibatkan industri nasional.
Instrumen fiskal dan pengadaan pemerintah dinilai dapat mendorong partisipasi pabrikan lokal. Pendekatan tersebut dinilai tidak bertentangan dengan prinsip perdagangan terbuka.
Program Kopdes Merah Putih diharapkan tidak hanya memperkuat logistik desa. Program tersebut juga diharapkan menjadi stimulus bagi industri otomotif nasional.
Sinkronisasi kebijakan antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian dinilai menjadi ujian awal konsistensi pemerintah dalam menjalankan agenda industrialisasi.