Beritagosip.com Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Perekonomian menegaskan proses transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat tetap tunduk pada aturan domestik. Kebijakan tersebut dipastikan tidak mengorbankan hak warga negara.
Transfer data lintas negara menjadi salah satu poin yang dibahas dalam Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia–Amerika Serikat atau ART. Perjanjian tersebut ditandatangani kedua negara pada 19 Februari.
Dalam dokumen perjanjian, Indonesia disebut memberikan kepastian terkait pemindahan data pribadi ke Amerika Serikat. Pengakuan tersebut didasarkan pada penilaian bahwa Amerika Serikat memberikan perlindungan data yang memadai sesuai hukum Indonesia.
Menanggapi kekhawatiran publik, Kemenko Perekonomian menegaskan tidak ada penyerahan kedaulatan data kepada pihak asing. Proses transfer data dipastikan tetap berada dalam koridor hukum nasional.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menyatakan bahwa kesepakatan transfer data dalam perjanjian ART tetap tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Ia menegaskan pemindahan data, baik secara fisik maupun digital melalui sistem cloud dan kabel, dilakukan dalam kerangka tata kelola data yang aman dan andal. Hak-hak warga negara dipastikan tidak dikorbankan.
Haryo menjelaskan data yang dimaksud dalam perjanjian merupakan data yang dibutuhkan untuk keperluan bisnis pada sistem aplikasi. Transfer data lintas batas dinilai menjadi infrastruktur utama bagi berbagai layanan digital.
Layanan tersebut mencakup e-commerce, jasa keuangan digital, cloud computing, serta layanan digital lainnya. Kepastian regulasi dinilai penting bagi ekosistem ekonomi digital.
Menurut Haryo, kepastian aturan transfer data dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat ekonomi digital di kawasan. Perusahaan teknologi global membutuhkan regulasi yang jelas dan kredibel.
Dengan tata kelola data yang memadai, Indonesia dinilai berpeluang menarik investasi pusat data dan infrastruktur cloud. Pengembangan layanan digital juga dinilai dapat terdorong.
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sendiri tidak melarang transfer data pribadi ke luar negeri. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 56.
Dalam pasal tersebut, pengendali data diperbolehkan melakukan transfer data pribadi ke luar wilayah Indonesia. Proses tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Namun, penerima data wajib memiliki standar perlindungan data yang setara atau lebih tinggi. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 56 Ayat 2 UU PDP.
Penilaian terhadap tingkat perlindungan data dilakukan oleh lembaga pengawas perlindungan data pribadi. Fungsi tersebut tercantum dalam Pasal 60 UU PDP.
Meski demikian, hingga kini lembaga pengawas perlindungan data pribadi tersebut belum terbentuk. Kondisi ini masih menjadi catatan dalam implementasi kebijakan perlindungan data nasional.