Beritagosip.com Pemerintah menegaskan bahwa produk asal Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia tetap wajib memiliki sertifikasi halal. Ketentuan ini tetap berlaku meski proses sertifikasi dapat dilakukan di negara produsen melalui skema Mutual Recognition Agreement atau MRA.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kementerian Perindustrian, Emmy Suryandari, menyatakan sertifikat halal dari lembaga halal luar negeri di Amerika Serikat dapat diakui di Indonesia. Pengakuan tersebut berlaku apabila lembaga penerbit telah terdaftar secara resmi di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH.
Emmy menjelaskan bahwa produk AS wajib memenuhi ketentuan halal sebelum beredar di pasar nasional. Sertifikasi dapat dilakukan di negara asal, lalu dilanjutkan dengan proses registrasi di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada Selasa, 24 Februari 2026.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Industri Halal Kementerian Perindustrian, Kris Sasono, memaparkan bahwa saat ini terdapat lima lembaga halal luar negeri di Amerika Serikat. Seluruh lembaga tersebut telah memperoleh pengakuan dari BPJPH.
Kris menjelaskan bahwa melalui mekanisme MRA sertifikasi halal, produk yang telah mengantongi sertifikat di negara asal tidak perlu menjalani proses sertifikasi penuh ulang di Indonesia. Pelaku usaha hanya perlu melakukan tahap registrasi sebelum produk dipasarkan.
Ia menambahkan bahwa produk tetap menggunakan logo halal dari lembaga asal. Setelah diregistrasi, produk tersebut juga akan memuat logo halal Indonesia. Mekanisme ini telah berjalan dan diterapkan hingga saat ini.
Meski memberikan kemudahan, pemerintah tetap melakukan pengawasan secara berkala. Hal ini dilakukan karena perjanjian MRA memiliki masa berlaku terbatas, yaitu sekitar dua hingga empat tahun.
Indonesia Jalin MRA dengan 38 Negara
Kris mengungkapkan bahwa Indonesia telah menjalin kerja sama MRA dengan sekitar 38 negara. Kerja sama tersebut melibatkan 102 lembaga halal luar negeri yang telah diakui. Selain lima lembaga di Amerika Serikat, BPJPH juga mengakui delapan lembaga di China serta 13 lembaga di Australia.
Kebijakan ini bertujuan memperlancar arus perdagangan global. Pemerintah tetap menjaga kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia.
Dalam kesepakatan dagang Indonesia dan Amerika Serikat, pemerintah juga berkomitmen menangani sejumlah hambatan non-tarif. Langkah tersebut mencakup pembebasan kewajiban konten lokal bagi perusahaan dan barang asal AS.
Pemerintah juga menerima standar keselamatan kendaraan dan emisi federal Amerika Serikat. Selain itu, Indonesia mengakui standar FDA untuk alat kesehatan dan produk farmasi. Beberapa persyaratan sertifikasi dan pelabelan yang dinilai memberatkan turut dihapus. Ketentuan pra-pengiriman juga tidak lagi diberlakukan.
Walau berbagai kemudahan perdagangan telah disepakati, pemerintah menegaskan kewajiban sertifikasi halal produk AS tetap berlaku. Mekanisme pengakuan dilakukan melalui MRA dan registrasi resmi di BPJPH sebelum produk beredar di Indonesia.