Beritagosip.com Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji tambahan. Peristiwa penahanan Yaqut Cholil Qoumas terjadi pada Kamis (12/3) setelah pemeriksaan di kantor KPK selesai dilakukan.
Penyidik memutuskan langkah penahanan selama 20 hari pertama. Keputusan tersebut berkaitan langsung dengan kasus korupsi kuota haji tambahan yang sedang diselidiki. Yaqut menjalani pemeriksaan sejak siang hari di Gedung Merah Putih KPK.
Petugas kemudian membawa Yaqut keluar gedung pada malam hari. Ia mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan borgol pada kedua tangan. Aparat kepolisian serta petugas KPK mengawalnya menuju kendaraan tahanan.
Menjelang keberangkatan, Yaqut menyampaikan bantahan terhadap tuduhan yang muncul. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang dari perkara tersebut.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Semua kebijakan saya buat demi keselamatan jemaah,” ujar Yaqut sebelum petugas membawa dirinya ke mobil tahanan di kantor KPK Jakarta.
Situasi di halaman gedung KPK juga menarik perhatian publik. Sejumlah anggota Barisan Ansor Serbaguna hadir untuk memantau jalannya proses hukum. Kelompok tersebut merupakan sayap paramiliter semi-otonom dari Gerakan Pemuda Ansor.
Para anggota Banser menyatakan dukungan kepada Yaqut. Mereka menilai proses hukum terhadap tersangka kuota haji tambahan tersebut tidak adil. Beberapa di antaranya meneriakkan protes terhadap KPK secara berulang.
Sebelum penahanan Yaqut Cholil Qoumas berlangsung, ia memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan lanjutan pada Kamis siang. Pemeriksaan ini menjadi yang pertama setelah hakim menolak permohonan praperadilan yang ia ajukan.
Yaqut tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 13.00 WIB. Ia mengenakan jaket krem dan peci hitam saat memasuki kompleks KPK.
Ketika wartawan meminta keterangan, ia menyatakan siap menjelaskan informasi yang diketahuinya. Ia menyebut pemeriksaan sebagai kesempatan untuk memberikan klarifikasi.
“Ini kesempatan saya memberikan keterangan,” kata Yaqut kepada wartawan saat tiba di kantor KPK.
Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka kuota haji tambahan. Meski status hukum sudah ditetapkan, keduanya belum menjalani penahanan pada tahap awal penyidikan.
KPK kemudian meminta Direktorat Jenderal Imigrasi memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut dan Ishfah. Kebijakan pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan hingga 12 Agustus 2026.
Selama penyidikan kasus korupsi kuota haji tambahan berjalan, penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Tim mendatangi rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur. Petugas juga memeriksa kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta.
Selain itu, penyidik menyasar rumah seorang aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok. Ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kementerian Agama juga menjadi lokasi penggeledahan.
Tim penyidik menemukan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, dan sejumlah properti ikut diamankan dalam proses penyitaan.
Perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan mengungkap nilai kerugian negara Rp622 miliar dalam perkara ini. Kerugian negara Rp622 miliar tersebut berkaitan dengan pengelolaan tambahan kuota haji pada penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024.
Temuan kerugian negara Rp622 miliar memperkuat penyelidikan kasus korupsi kuota haji tambahan yang kini menjerat Yaqut Cholil Qoumas. Proses hukum masih berlanjut seiring pendalaman bukti oleh penyidik KPK.