Beritagosip.com Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik di Jakarta tetap 0 persen. Kebijakan ini berarti pajak kendaraan listrik Jakarta tetap gratis bagi masyarakat.
Keputusan tersebut diambil oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan mengacu pada arahan dari Kementerian Dalam Negeri. Kebijakan pajak kendaraan listrik Jakarta tetap gratis mengikuti pedoman pemerintah pusat.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan bahwa pemerintah daerah selalu merujuk pada keputusan pemerintah pusat terkait mobil listrik. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta dan dikutip pada Selasa (5/5).
Pada 1 April 2026, Kementerian Dalam Negeri menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini mengatur dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan pajak alat berat. Regulasi tersebut memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengenakan pajak kendaraan listrik.
Namun, pada 22 April 2026, Kemendagri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Surat ini meminta seluruh gubernur memberikan keringanan pajak kendaraan listrik, baik berupa pembebasan penuh maupun pengurangan tarif.
Setelah aturan awal diterbitkan, Pemprov DKI Jakarta sempat menyusun usulan insentif berdasarkan nilai kendaraan. Kendaraan listrik dengan nilai hingga Rp300 juta direncanakan mendapat insentif 75 persen. Nilai Rp300 juta hingga Rp500 juta mendapat 65 persen. Nilai Rp500 juta hingga Rp700 juta mendapat 50 persen. Kendaraan di atas Rp700 juta direncanakan mendapat 25 persen.
Namun, kebijakan tersebut tidak diterapkan setelah adanya surat edaran terbaru. Pemerintah daerah kemudian menyesuaikan keputusan dengan arahan pusat.
Pramono menjelaskan bahwa perubahan kebijakan terjadi setelah adanya revisi dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, pajak kendaraan listrik Jakarta tetap gratis sesuai dengan ketentuan terbaru.