Beritagosip.com – Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri mengajukan status red notice untuk tersangka dugaan pelecehan seksual, Syekh Ahmad Al Misry, ke Interpol.
Kabag Jatranin Sekretaris NCB Interpol, Ricky Purnama, mengatakan pengajuan tersebut dilakukan setelah Syekh Ahmad Al Misry diduga tidak berada di Indonesia.
“Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol,” ujar Ricky saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (8/5).
Ricky menegaskan Polri ajukan red notice Syekh Ahmad Al Misry setelah status kewarganegaraan tersangka dipastikan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Status itu diperoleh melalui proses naturalisasi.
“Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi atau disetujui melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia,” jelasnya.
Meski demikian, penyidik masih berkomunikasi secara intensif dengan otoritas penegak hukum Mesir. Langkah itu dilakukan untuk memastikan apakah tersangka masih memiliki status kewarganegaraan Mesir atau tidak.
“Sedang kami komunikasikan juga ke otoritas Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya,” pungkas Ricky.
Sebelumnya, Syekh Ahmad Al Misry resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri oleh Bareskrim Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebut penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO setelah menggelar perkara pada Rabu (22/4).
“Penyidik telah menetapkan saudara SAM atau Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (24/4).
Trunoyudo menjelaskan penyidik juga telah menyampaikan penetapan tersangka tersebut kepada MMA selaku korban dan pihak pelapor di Bareskrim Polri.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, Benny Jehadu, Syekh Ahmad Al Misry kerap tampil dalam acara televisi sebagai juri hafiz Al-Qur’an.
Kasus dugaan tindak asusila tersebut disebut memakan korban lebih dari satu orang. Kuasa hukum korban menyatakan seluruh kliennya mengalami trauma psikologis mendalam akibat peristiwa itu.