Beritagosip.com Indonesia mulai serius mendorong pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) yang ditargetkan beroperasi pada 2032. Di tengah rencana tersebut, muncul pertanyaan baru mengenai kemungkinan pengembangan PLTN membuka jalan menuju senjata nuklir. Di sisi lain, situasi geopolitik global yang semakin dinamis juga memunculkan diskusi tentang perlunya Indonesia memiliki senjata nuklir.
Kepala Organisasi Riset Tenaga Nuklir (ORTN) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Syaiful Bakhri, mengatakan kepemilikan PLTN tidak otomatis membuat suatu negara mampu mengembangkan senjata nuklir. Ia menjelaskan terdapat perbedaan besar antara uranium untuk pembangkit listrik dan uranium untuk kebutuhan militer.
Menurut Syaiful, senjata nuklir membutuhkan uranium dengan tingkat pengayaan hingga 90 persen. Sementara itu, PLTN hanya memakai uranium dengan pengayaan sekitar 5 sampai 7 persen. Karena itu, uranium untuk PLTN tidak dapat langsung dipakai sebagai bahan senjata nuklir.
Ia menegaskan pengembangan nuklir di Indonesia diarahkan sepenuhnya untuk tujuan damai dan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, teknologi nuklir lebih bermanfaat jika digunakan untuk kesehatan, pangan, industri, serta riset ketimbang perlombaan senjata.
Syaiful juga mencontohkan pemanfaatan teknologi nuklir untuk menghasilkan bibit unggul padi dan sorgum, pengendalian hama dengan teknik serangga mandul, hingga kebutuhan medis seperti iradiasi tulang guna membantu proses penyambungan tulang.
“Nuklir ini bisa lebih menyejahterakan. Artinya, manfaatnya untuk kesehatan itu lebih penting bagi masyarakat daripada kita mengikuti perlombaan senjata yang ujung-ujungnya nanti juga rakyat sengsara,” katanya.
Indonesia Terikat NPT
Peneliti Ahli Utama BRIN sekaligus mantan Kepala Badan Tenaga Nuklir (BATAN), Djarot Sulistio Wisnubroto, menilai Indonesia tidak perlu dan tidak boleh mengembangkan senjata nuklir.
Menurut Djarot, Indonesia merupakan negara pihak Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons (NPT) sebagai negara non-senjata nuklir. Indonesia juga telah meratifikasi perjanjian tersebut melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1978.
Selain itu, Indonesia juga menjadi bagian dari komitmen kawasan bebas senjata nuklir di Asia Tenggara. Karena itu, fokus utama Indonesia seharusnya tetap pada pengembangan teknologi nuklir untuk tujuan damai.
Djarot menilai kekuatan Indonesia bukan terletak pada kepemilikan senjata nuklir, melainkan kemampuan menguasai teknologi nuklir secara aman, bertanggung jawab, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Pengajar Hubungan Internasional UGM sekaligus anggota International Campaign to Abolish Nuclear Weapons (ICAN), Muhadi Sugiono, menjelaskan NPT ditandatangani pada 1968 dan mulai berlaku sejak 1970.
Saat ini, NPT telah didukung 191 negara, termasuk lima negara pemilik senjata nuklir yaitu Amerika Serikat, Rusia, China, Inggris, dan Prancis.
Muhadi menjelaskan NPT memiliki tiga pilar utama. Pertama, mencegah negara lain ikut mengembangkan senjata nuklir. Kedua, mendorong negara pemilik nuklir mengurangi serta memusnahkan persenjataan mereka. Ketiga, memberi hak kepada negara non-nuklir untuk memanfaatkan teknologi nuklir demi tujuan damai.
Belakangan juga lahir Traktat Pelarangan Senjata Nuklir atau Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons (TPNW) pada 2017 yang bertujuan menghapus senjata nuklir secara total.
Indonesia termasuk negara yang meratifikasi TPNW. Namun, negara-negara pemilik senjata nuklir dan sekutunya menolak keras perjanjian tersebut.
Muhadi mengatakan kepatuhan Indonesia terhadap NPT dan TPNW menunjukkan komitmen kuat untuk tidak mengembangkan senjata nuklir. Sebagai gantinya, Indonesia memiliki hak mengembangkan teknologi nuklir untuk tujuan damai.
Tantangan Indo-Pasifik
Meski berada dalam rezim non-proliferasi nuklir, Indonesia tetap harus mewaspadai berbagai potensi ancaman, termasuk kemungkinan penggunaan nuklir di kawasan Indo-Pasifik.
Kawasan Indo-Pasifik mencakup Asia Tenggara, Asia Timur, Asia Selatan, hingga Oseania. Wilayah tersebut menjadi salah satu pusat jalur perdagangan dunia sekaligus arena persaingan politik dan militer global.
Karena nilai strategisnya, Indo-Pasifik menjadi medan perebutan pengaruh negara-negara besar, terutama Amerika Serikat dan China.
Sejumlah pakta keamanan juga aktif di kawasan tersebut, seperti ANZUS yang melibatkan Australia, Selandia Baru, dan Amerika Serikat, serta AUKUS yang beranggotakan Australia, Inggris, dan Amerika Serikat.
China menjadi negara yang paling serius mengawasi manuver ANZUS dan AUKUS. Selain itu, konflik Laut China Selatan juga terus menjadi sumber ketegangan yang melibatkan negara-negara ASEAN, China, hingga Amerika Serikat.
Dalam situasi tersebut, Indonesia yang tidak terikat aliansi militer mana pun tetap harus waspada terhadap dampak persaingan Amerika Serikat dan China. Jika perang besar pecah di Indo-Pasifik, Indonesia akan terdampak secara ekonomi, politik, maupun militer.
Nuklir Disebut Senjata Politik
Meski demikian, Muhadi menilai Indonesia tetap tidak membutuhkan senjata nuklir. Menurutnya, senjata nuklir bukan senjata taktis seperti senapan, meriam, atau bom biasa.
Ia menyebut senjata nuklir lebih tepat dianggap sebagai senjata politik yang pada dasarnya tidak pernah benar-benar digunakan.
Muhadi mengatakan penggunaan senjata nuklir justru akan membawa kehancuran bagi semua pihak, termasuk negara yang meluncurkannya.
Menurutnya, fungsi utama senjata nuklir hanyalah menciptakan efek gentar terhadap lawan. Karena itu, senjata tersebut harus selalu dalam kondisi siaga meski tidak pernah digunakan.
Muhadi kembali mengingatkan Indonesia telah terikat berbagai perjanjian internasional seperti NPT, TPNW, hingga Southeast Asia Nuclear Weapon-Free Zone (SEANWFZ).
SEANWFZ merupakan perjanjian antara 10 negara anggota ASEAN yang melarang pengembangan, kepemilikan, penempatan, dan penggunaan senjata nuklir di Asia Tenggara.
Ia menilai pengembangan senjata nuklir akan membuat Indonesia melanggar seluruh komitmen internasional yang telah disepakati sebelumnya.
Menurut Muhadi, langkah tersebut dapat membuat Indonesia dianggap sebagai rogue state atau negara yang melanggar tatanan internasional.