Beritagosip.com – Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, divonis empat bulan penjara terkait kasus penipuan tagihan hotel. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang juga memerintahkan terdakwa untuk langsung ditahan setelah putusan dibacakan.
Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (18/5), Ketua Majelis Hakim Marolop Winner Pasrolan Bakara menyatakan Hellyana terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan sesuai dakwaan jaksa penuntut umum.
“Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan,” ujar Marolop dalam persidangan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman delapan bulan penjara. Jaksa menuntut Hellyana menggunakan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kuasa hukum Hellyana, Dhimas Putra Ramadhani, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Menurutnya, beberapa poin dalam pleidoi tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.
“Vonis tadi, kami tentu sudah menanyakan kepada Ibu Hellyana. Jadi kami rencana akan banding. Menurut kami, ada beberapa yang dari pleidoi kami, yang tidak diterima oleh hakim,” kata Dhimas.
Dalam persidangan, pihak kuasa hukum juga menyoroti penerapan Pasal 492 dalam KUHP baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana penipuan.
Dhimas menilai unsur menggerakkan seseorang untuk mengadakan utang harus didukung bukti kuat, termasuk saksi maupun percakapan digital. Namun, menurutnya, bukti tersebut tidak muncul dalam fakta persidangan.
“Kalau pandangan kami Pasal 492, menggerakkan orang supaya mengadakan utang itu kan harus ada namanya saksi atau bukti chat. Karena di dakwaan jaksa itu ada bukti chat, dibilang di situ. Tapi di fakta persidangan tidak ada,” ujarnya.
Kasus penipuan tagihan hotel ini bermula saat Hellyana masih menjabat anggota DPRD Babel periode 2023-2024. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung menetapkan Hellyana sebagai tersangka pada Kamis (25/9).
Laporan kasus tersebut diajukan mantan manajer salah satu hotel di Pangkalpinang berinisial AL pada Kamis (17/7).