Beritagosip.com Sejumlah kebijakan baru ekspor SDA mulai berlaku pada hari ini, Senin (1/6). Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan salah satu aturan penting berkaitan dengan Devisa Hasil Ekspor (DHE).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
“Walaupun sudah lama beredar, tapi kan berlakunya mulai 1 Juni besok ya. Karena besok libur, tapi kalau ekspor jalan terus,” kata Purbaya di Kantor Danantara, Jakarta, Minggu (31/5).
Purbaya menjelaskan bahwa aturan baru tersebut mewajibkan eksportir sektor SDA merepatriasi atau membawa pulang seluruh DHE SDA ke dalam negeri. Tingkat kepatuhan yang diwajibkan dalam regulasi terbaru itu mencapai 100 persen.
Selain itu, eksportir nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri dengan jangka waktu minimal 12 bulan.
Sementara itu, eksportir migas diwajibkan menempatkan minimal 30 persen DHE SDA dengan masa penempatan selama tiga bulan.
“Penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara. Jadi, diwajibkan melalui Bank Himbara itu, ya,” jelas Purbaya.
Pemerintah juga membatasi konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah. Konversi tersebut hanya diperbolehkan maksimal 50 persen dari total DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri.
“Konversi DHE SDA valuta asing ke rupiah dibatasi maksimal 50 persen,” tuturnya.
Kebijakan Ekspor Satu Pintu Mulai Diterapkan
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah mulai menerapkan kebijakan ekspor satu pintu secara bertahap sejak 1 Juni 2026.
Eksportir akan memperoleh masa transisi hingga awal tahun 2027 untuk menyesuaikan diri dengan mekanisme baru tersebut.
Menurut Airlangga, pemerintah akan melakukan evaluasi selama tiga bulan pertama pelaksanaan kebijakan guna memastikan implementasi berjalan efektif tanpa mengganggu aktivitas ekspor maupun kepastian berusaha.
Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penyusunan tahapan implementasi berikutnya sebelum kebijakan diterapkan secara penuh.
“Evaluasi dalam tiga bulan pertama akan menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya,” ujar Airlangga.
Pemerintah menargetkan implementasi penuh kebijakan ekspor satu pintu dapat berlaku paling lambat pada 1 Januari 2027.
Dengan berlakunya kebijakan baru ekspor SDA ini, pemerintah berharap pengelolaan devisa hasil ekspor menjadi lebih optimal, memperkuat cadangan devisa nasional, serta meningkatkan stabilitas ekonomi dalam jangka panjang.