Beritagosip.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi memblokir lebih dari 31 juta rekening dormant alias tidak aktif selama lebih dari lima tahun. Total dana yang dibekukan dari rekening-rekening ini mencapai lebih dari Rp6 triliun.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, menyatakan bahwa rekening yang dibekukan merupakan rekening pasif yang tidak digunakan dalam jangka waktu lama, dan sangat berpotensi disalahgunakan jika tidak segera ditangani.
“Jumlah rekening dormant terbanyak ada dalam kategori lima tahun ke atas. Kami sudah membekukannya, dengan nilai keseluruhan melebihi Rp6 triliun,” jelas Natsir.
Meskipun fokus utama adalah rekening yang tidak aktif selama lebih dari lima tahun, Natsir menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pembekuan untuk rekening nganggur selama tiga bulan kecuali masuk dalam kategori sangat berisiko — misalnya digunakan untuk judi online lalu ditinggalkan.
Tujuan pembekuan ini, lanjutnya, adalah untuk mencegah penyalahgunaan, seperti jual beli rekening, penampungan dana hasil tindak pidana, peretasan, dan transaksi ilegal seperti narkotika dan korupsi.
PPATK juga memastikan bahwa dana dalam rekening tetap aman dan tidak akan hilang. Nasabah yang merasa rekeningnya diblokir dapat mengajukan keberatan melalui formulir resmi di bit.ly/FormHensem.
“Ini bukan soal penyitaan, tetapi bentuk perlindungan negara kepada masyarakat dari risiko kejahatan keuangan,” tegas Natsir.