Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

BeritagosipHelena Lim, sosok yang dikenal sebagai Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), menghadapi tuntutan 8 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.

Tuntutan Berat untuk Helena Lim

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Helena terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam korupsi besar ini. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024), jaksa menjatuhkan tuntutan hukuman berat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar jaksa dalam pembacaan tuntutan.

Selain hukuman badan, Helena dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika gagal membayar dalam satu bulan setelah putusan tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, Helena akan menghadapi tambahan hukuman 4 tahun penjara.

Skema Korupsi Helena Lim dan Harvey Moeis

Helena diduga kuat membantu Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, menampung dana pengamanan tambang ilegal dari sejumlah perusahaan smelter swasta. Dana ini, yang dikemas sebagai corporate social responsibility (CSR), dikumpulkan melalui rekening money changer milik Helena, PT Quantum Skyline Exchange.

Menurut jaksa, Helena menyamarkan transaksi sebesar USD30 ribu ke Harvey Moeis sebagai modal usaha dan pembayaran utang. Padahal, tidak ada hubungan utang-piutang di antara mereka.

“Transaksi ini dilakukan tanpa mengikuti persyaratan, seperti tidak dilengkapi kartu identitas untuk transaksi di atas USD20 ribu,” jelas jaksa. Selain itu, transaksi tersebut tidak dilaporkan ke Bank Indonesia, PPATK, atau dimasukkan dalam laporan keuangan perusahaan.

Keuntungan Pribadi dari Kasus Korupsi

Jaksa mengungkapkan Helena memperoleh keuntungan sebesar Rp900 juta dari perannya. Dana tersebut digunakan untuk membeli rumah, mobil, dan 29 tas mewah. Selain itu, ia juga didakwa memusnahkan bukti transaksi keuangan.

“Helena dengan sengaja menghilangkan bukti transaksi keuangan yang terkait hasil korupsi,” tambah jaksa.

Kesimpulan

Kasus ini menyoroti skandal besar yang melibatkan dana pengamanan tambang ilegal. Tuntutan berat terhadap Helena Lim menjadi langkah penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Sidang lanjutan akan menentukan langkah hukum berikutnya bagi sosok yang dikenal sebagai Crazy Rich PIK ini.

muktibox

Kembali ke atas