Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 2025: Penjelasan Lengkap
Beritagosip – Mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor sebagai bagian dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Kebijakan ini menambahkan komponen opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada sistem perpajakan.
Namun, penting untuk dicatat bahwa opsen pajak ini tidak menambah beban pajak secara signifikan bagi masyarakat. Sebaliknya, tarif pajak PKB dan BBNKB diturunkan sehingga total pajak terutang tetap kompetitif dibandingkan skema lama.
Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor?
Opsen pajak adalah tambahan pungutan yang dikenakan pada pajak kendaraan bermotor. Dalam skema baru, pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memungut opsen sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang diterima oleh pemerintah provinsi.
Hal ini dilakukan untuk mempermudah pembagian hasil pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Dengan opsen pajak, penerimaan daerah menjadi lebih pasti tanpa mekanisme bagi hasil seperti aturan sebelumnya.
Tarif dan Contoh Perhitungan Opsen Pajak
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022, tarif pajak PKB untuk kendaraan bermotor kepemilikan pertama ditetapkan maksimal 1,2%. Untuk menghitung total pajak kendaraan, pemilik harus menambahkan opsen PKB sebesar 66% dari nilai PKB terutang.
Contoh Perhitungan:
- NJKB Kendaraan: Rp 200 juta
- Tarif PKB: 1,1% (UU baru)
- PKB Terutang: Rp 2,2 juta
- Opsen PKB: 66% × Rp 2,2 juta = Rp 1,45 juta
- Total Pajak: Rp 3,65 juta
Jumlah ini hanya sedikit lebih mahal dibandingkan tarif pajak lama, yaitu Rp 3,6 juta, berdasarkan tarif PKB sebesar 1,8% (UU Nomor 28 Tahun 2009).
Manfaat Opsen Pajak
- Pengurangan Beban Pajak: Penurunan tarif PKB dan BBNKB mengurangi beban pajak langsung bagi masyarakat.
- Kepastian Penerimaan Daerah: Kabupaten/kota menerima langsung 66% hasil pajak tanpa menunggu proses pembagian dari pemerintah provinsi.
- Administrasi Lebih Efisien: Lembar belakang STNK akan ditambah dua kolom untuk mencatat opsen PKB dan BBNKB, membuat proses administrasi lebih transparan.
Persiapan Pemerintah Daerah
Untuk mendukung pelaksanaan opsen pajak kendaraan bermotor, pemerintah daerah diwajibkan menyusun peraturan gubernur terkait pemungutan opsen ini sebelum Oktober 2024. Kerjasama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga perlu diformulasikan guna memastikan optimalisasi pungutan pajak.
Kesimpulan
Penerapan opsen pajak kendaraan bermotor 2025 membawa perubahan pada sistem perpajakan kendaraan bermotor di Indonesia. Meskipun menambah komponen baru, total pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan tidak jauh berbeda dibandingkan skema lama. Dengan pemahaman yang baik tentang opsen PKB dan BBNKB, wajib pajak dapat lebih mudah mengelola kewajiban pajak mereka.