Beritagosip.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) selama periode 2018-2023.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kasus ini bermula dari penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018, yang mengatur prioritas pemanfaatan minyak bumi dalam negeri.
“Aturan ini mengharuskan Pertamina mencari minyak produksi domestik untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS),” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (10/2).
Modus Dugaan Korupsi Minyak Mentah
Harli menjelaskan bahwa jika minyak mentah yang ditawarkan oleh swasta ditolak Pertamina, maka pihak swasta bisa mengajukan rekomendasi ekspor sebagai syarat persetujuan ekspor.
Namun, dalam praktiknya, Pertamina dan KKKS swasta seperti ISJ atau PT KPI justru diduga menghindari kesepakatan dalam proses penawaran.
Pada periode tersebut, seharusnya terjadi ekspor Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) akibat pengurangan kapasitas intake produksi kilang. Alasan yang digunakan adalah dampak pandemi Covid-19.
“Namun, di saat yang sama, Pertamina justru mengimpor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang,” jelas Harli.
Akibatnya, minyak mentah yang seharusnya bisa diolah di kilang dalam negeri malah digantikan dengan impor.
Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas
Sebagai bagian dari penyelidikan, Kejagung menggeledah tiga ruangan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM di Jakarta Selatan.
Penggeledahan dimulai pukul 11.00 WIB dan berakhir pada pukul 18.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan barang bukti berupa lima dus dokumen, 15 unit handphone, satu unit laptop, serta empat soft file.
Kementerian ESDM menyatakan siap bekerja sama dengan Kejagung dan menegaskan akan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus ini.
Pertamina dan ESDM Tanggapi Kasus Ini
VP Corporate Communication PT Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, belum memberikan banyak komentar terkait kasus ini.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi Kementerian ESDM, Chrisnawan Anditya, menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Kejagung dalam penyelidikan dugaan korupsi minyak mentah ini.