Diskon PPN 6% Resmi Berlaku, Harga Tiket Pesawat Mudik Turun 14%

PPN 6%
Banner GIOK4D

Resmi! Diskon PPN 6% Sudah Berlaku, Tiket Pesawat Masa Mudik Turun 14%

Beritagosip.com – Harga tiket pesawat selama masa mudik Lebaran tahun ini dipastikan turun sebesar 13%-14% berkat pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18 Tahun 2025. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengumumkan bahwa pemerintah telah berhasil menurunkan ongkos kebandarudaraan, termasuk biaya avtur di 37 bandara. Langkah ini akan berdampak langsung pada penurunan harga tiket pesawat.

Insentif PPN Ditanggung Pemerintah

Selain penurunan biaya operasional bandara, pemerintah juga memberikan insentif tambahan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung sebagian oleh pemerintah. “Secara agregat, bisa terjadi penurunan harga tiket ekonomi domestik sebesar 13%-14% selama dua pekan,” kata AHY dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (1/3/2025).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa insentif PPN ini telah diatur dalam PMK No. 18 Tahun 2025. “PPN akan dikurangi sehingga masyarakat hanya membayar 5%. Jadi, 6% ditanggung oleh pemerintah,” ujarnya.

Periode Berlaku Insentif

Insentif ini berlaku untuk penerbangan domestik dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Masa Pembelian Tiket: 1 Maret hingga 7 April 2025
  • Masa Perjalanan: 24 Maret hingga 7 April 2025

Dengan insentif ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah menjangkau harga tiket pesawat yang lebih terjangkau selama musim mudik Lebaran.

Dampak Positif bagi Masyarakat

Penurunan harga tiket pesawat ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, terutama mereka yang ingin pulang kampung untuk merayakan Lebaran. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan jumlah penumpang pesawat selama musim mudik, yang pada gilirannya akan mendukung pemulihan sektor pariwisata dan transportasi udara.

GIOK4D SLOT GACOR KLIK DISINI

Banner GIOK4D
Kembali ke atas
× 🎯 SLOT GACOR HARI INI! KLIK DI SINI!