RI Kecam Israel Blokir Bantuan ke Gaza: Pelanggaran Hukum Internasional
Beritagosip.com – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia mengecam keras tindakan Israel yang memblokir bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza. Langkah ini diambil Israel untuk menekan Hamas agar menerima proposal perpanjangan gencatan senjata tahap pertama. Pemerintah RI menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar kesepakatan awal gencatan senjata.
“Indonesia mengecam upaya Israel untuk melemahkan kesepakatan gencatan senjata dengan melanggar ketentuan awal, secara sepihak menuntut perpanjangan fase pertama, dan menghindari pembahasan fase kedua,” demikian pernyataan resmi Kemlu RI yang dikutip melalui akun X, Selasa (4/3/2025).
Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional
RI menilai bahwa taktik Israel menghentikan bantuan kemanusiaan ke Gaza sebagai alat tawar-menawar dengan Hamas merupakan bentuk kejahatan perang. Langkah ini juga dinilai sebagai pelanggaran nyata terhadap hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia.
“Menghalangi bantuan kemanusiaan ke Gaza dan menjadikannya sebagai alat tawar dalam perundingan gencatan senjata merupakan kejahatan perang serta pelanggaran nyata terhadap hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia,” tegas Kemlu RI.
Desakan kepada Komunitas Internasional
RI mendesak komunitas internasional untuk memberikan tekanan kepada Israel agar segera mengizinkan pengiriman bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza. Selain itu, RI juga meminta dunia internasional menekan Israel agar melanjutkan negosiasi fase kedua sesuai dengan kesepakatan gencatan senjata dengan Hamas.
“Indonesia menegaskan kembali dukungan teguhnya bagi Solusi Dua Negara sebagai satu-satunya jalan menuju perdamaian yang berkelanjutan di kawasan,” ujar Kemlu RI.