Beritagosip.com – Pemerintah resmi menerbitkan regulasi baru untuk menangani maraknya sumur minyak masyarakat yang selama ini beroperasi di luar sistem. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia merilis Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sebagai langkah strategis untuk mengatur dan memanfaatkan potensi tersebut agar lebih aman dan produktif.
“Sumur-sumur ini sudah terlanjur ada. Kalau dibiarkan, dampaknya besar: lingkungan rusak, negara rugi, masyarakat juga terjebak sistem ilegal,” ujar Bahlil dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM pada Minggu (29/6/2025).
Dalam aturan tersebut, sumur-sumur masyarakat yang telah eksis akan diakomodasi dalam kerangka tata kelola yang lebih baik. Bahlil menekankan bahwa kebijakan ini bukan berarti melegalkan praktik ilegal, melainkan memperbaiki tata kelola teknis agar lebih aman dan produktif.
“Sumur-sumur yang sudah ada bisa tetap produksi, tapi harus dilakukan perbaikan teknis dan diawasi ketat. Semua dikoordinasikan dengan BUMD, koperasi, atau UMKM lokal dan harus bermitra dengan KKKS seperti Pertamina,” jelasnya.
Penataan ini juga bertujuan mendorong produksi nasional. Targetnya, lifting bisa bertambah minimal 10 ribu barel per hari. Selain itu, pendataan sumur dilakukan secara menyeluruh oleh pemerintah provinsi dan kontraktor KKKS yang ditunjuk.
“Inventarisasi sedang berjalan. Tapi yang pasti, tidak boleh ada sumur baru. Kalau ada tambahan, akan langsung ditindak,” tegas Bahlil.
Skema baru ini terdiri dari beberapa tahapan, yakni: pendataan sumur eksisting, penunjukan pengelola (BUMD/koperasi/UMKM), dan kerja sama resmi dengan KKKS. Setiap hasil produksi dari sumur rakyat wajib dijual ke pihak KKKS dan tercatat sebagai bagian dari produksi minyak nasional.
Dengan pendekatan ini, Bahlil berharap bisa meredam konflik sosial, menutup celah distribusi ilegal, serta memperkuat kedaulatan energi nasional. Pemerintah juga menargetkan agar kilang-kilang ilegal di sekitar sumur masyarakat ditutup dan diproses hukum.
“Kita ambil jalan tengah, rakyat tetap punya akses penghidupan, negara tidak dirugikan, dan lingkungan tetap terlindungi,” pungkasnya.