Beritagosip.com Kasus Babinsa fitnah penjual es gabus berakhir dengan sanksi tegas dari institusi militer. Babinsa bernama Serda Heri Purnomo dijatuhi hukuman berat dan menjalani penahanan selama 21 hari. Hukuman ini dijatuhkan setelah ia terbukti melecehkan dan menuding Sudrajat menjual es kue atau es gabus berbahan spons.
Komandan Kodim 0501/JP, Kolonel Inf. Ahmad Alam Budiman, menjelaskan bahwa hukuman diberikan melalui mekanisme resmi yang berlaku. Seluruh proses dilakukan dengan mempertimbangkan aspek objektivitas dan keadilan. Menurutnya, sidang disiplin militer telah digelar terhadap Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP.
Ahmad menyampaikan bahwa sanksi yang dijatuhkan masuk dalam kategori hukuman berat. Selain penahanan, Serda Heri Purnomo juga dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan di lingkungan TNI AD. Langkah ini menjadi bagian dari pembinaan internal sekaligus penegakan tata tertib organisasi.
Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran prajurit ditangani secara transparan dan profesional. Proses tersebut diharapkan menjadi pembelajaran agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. Ahmad juga mengingatkan seluruh Babinsa untuk selalu menjunjung Sapta Marga, Sumpah Prajurit, serta Delapan Wajib TNI dalam menjalankan tugas.
Pendekatan humanis sebagai bagian dari rakyat kembali ditekankan dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Kodim 0501/JP juga mengajak masyarakat menyikapi dinamika yang berkembang secara bijak. Semua pihak diminta menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh.
Penegakan disiplin dalam kasus Babinsa fitnah penjual es gabus ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap profesionalisme TNI Angkatan Darat. Sikap tegas tersebut disebut penting untuk menjaga citra institusi di mata masyarakat.
Sebelumnya, sebuah video viral memperlihatkan dua pria berseragam TNI dan Polri yang mengamankan seorang pedagang es kue. Dalam video tersebut, penjual dituding menjajakan es gabus berbahan spons atau busa. Tuduhan itu disampaikan tanpa hasil pemeriksaan resmi.
Menindaklanjuti video tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan. Uji sampel terhadap es kue yang dijual langsung dilakukan. Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya memastikan seluruh sampel es kue, es gabus, agar-agar, dan cokelat meses dinyatakan aman serta layak konsumsi.
Pasca hasil pemeriksaan keluar, Serda Heri Purnomo dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Aiptu Ikhwan, menyampaikan permintaan maaf. Ikhwan menjelaskan bahwa tindakannya merupakan respons cepat atas laporan warga terkait dugaan makanan berbahaya.
Ia mengakui telah menarik kesimpulan terlalu dini tanpa menunggu pemeriksaan ilmiah dari instansi berwenang. Menurutnya, klarifikasi dan verifikasi seharusnya dilakukan terlebih dahulu sebelum informasi disampaikan ke publik.