Beritagosip.com Terpidana korupsi yang juga mantan Bupati Cirebon, Jawa Barat, Sunjaya Purwadisastra, mengajukan gugatan terhadap Bupati Cirebon Imron. Gugatan tersebut menuntut pembayaran uang senilai Rp46,5 miliar terkait persoalan utang-piutang.
Sunjaya mendaftarkan gugatan itu ke Pengadilan Negeri Bandung melalui kuasa hukumnya. Gugatan tersebut diklasifikasikan sebagai perkara wanprestasi. Sidang perdana telah digelar pada Kamis (29/1) lalu.
Kuasa hukum Sunjaya, Abdul Bari Naser Alkatiri, menyatakan pihaknya berharap majelis hakim mengabulkan gugatan yang diajukan kliennya. Ia menilai tuntutan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.
Abdul Bari menjelaskan bahwa gugatan muncul karena tergugat tidak melunasi utang sebesar Rp35 miliar kepada Sunjaya. Kesepakatan pinjaman itu tertuang dalam Akta Pengakuan Utang tertanggal 31 Maret 2018.
Dalam perjanjian tersebut, Imron disebut berkewajiban membayar Rp7 miliar setiap tahun. Namun, Sunjaya mengklaim kewajiban itu tidak pernah dipenuhi hingga saat ini.
“Hingga gugatan diajukan, tergugat tidak pernah melakukan satu kali pun pembayaran cicilan. Tergugat tidak memenuhi prestasinya sesuai perjanjian,” kata Abdul Bari.
Pihak penggugat juga menyebut telah melayangkan teguran secara lisan dan tertulis. Somasi turut dikirimkan kepada Bupati Cirebon yang menjabat saat ini, namun tidak membuahkan hasil.
Dalam berkas gugatan, Sunjaya menuntut total Rp46,5 miliar. Rinciannya meliputi Rp35 miliar sebagai pokok utang, Rp10,5 miliar sebagai bunga, serta Rp1 miliar sebagai biaya pengganti penagihan.
Sunjaya juga meminta jaminan kepada majelis hakim PN Bandung. Jaminan tersebut berupa tanah dan bangunan yang berada di Blok Wuni II, Dawuan, Kabupaten Cirebon. Aset lain yang diminta berada di Jalan Pahlawan Blok Utara Dawuan, Kabupaten Cirebon.
Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari Bupati Cirebon Imron maupun perwakilannya. Pihak tergugat belum menyampaikan tanggapan terkait gugatan wanprestasi tersebut.
Sunjaya merupakan Bupati Cirebon periode 2014–2018. Ia menjalani hukuman penjara setelah terbukti bersalah dalam perkara suap jual beli jabatan di Pemkab Cirebon. Perkara tersebut juga mencakup gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Pengadilan menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Sunjaya pada 18 Agustus 2023. Ia juga dikenai denda Rp1 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan.
Kasus itu mulai diusut Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2019. Saat itu, Sunjaya ditetapkan sebagai tersangka. Meski memenangkan Pilbup Cirebon 2018, ia langsung diberhentikan setelah pelantikan karena berstatus terdakwa.
Imron yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati kemudian menggantikan posisinya. Ia maju sebagai calon bupati pada Pilkada 2024 dan berhasil memenangkan pemilihan tersebut.