Beritagosip.com Pengacara Bahar Bin Smith, Ichwan Tuankotta, menyampaikan bahwa dirinya belum menerima informasi resmi terkait status hukum kliennya. Hingga saat ini, tidak ada surat pemberitahuan yang diterima dari Polres Metro Tangerang Kota mengenai penetapan tersebut.
Ichwan menuturkan bahwa komunikasi lanjutan dengan Bahar Bin Smith akan segera dilakukan. Langkah itu ditempuh setelah muncul pemberitaan yang menyebutkan kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan Bahar Bin Smith tersangka.
Menurut Ichwan, pendampingan terakhir dilakukan ketika Bahar Bin Smith diperiksa sebagai saksi pada tahun 2025. Setelah pemeriksaan tersebut, tidak ada perkembangan yang disampaikan secara resmi kepada tim kuasa hukum. Informasi mengenai status Bahar Bin Smith jadi tersangka justru diketahui melalui kabar yang beredar.
Ia menjelaskan bahwa sampai waktu konfirmasi dilakukan, pihaknya belum bisa menyampaikan pandangan hukum terkait perkara yang dituduhkan. Fokus utama saat ini adalah memastikan komunikasi dengan klien berjalan dengan baik sebelum memberikan pernyataan lebih lanjut.
Pengacara Bahar Bin Smith itu juga menegaskan bahwa tim advokasi akan mengkaji kasus Bahar Bin Smith secara menyeluruh. Penjelasan mengenai pokok perkara disebut akan disampaikan setelah koordinasi internal selesai dilakukan.
Dalam perkara ini, Bahar Bin Smith disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP serta Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang tengah diproses oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Kasus Bahar Bin Smith berawal dari peristiwa yang terjadi pada 21 September 2025. Kejadian tersebut berlangsung dalam sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Saat itu, seorang anggota Banser datang ke lokasi untuk menyimak ceramah.
Ketika anggota tersebut mendekat dan berniat bersalaman dengan Bahar Bin Smith, aksesnya dihalangi oleh sekelompok orang yang bertugas mengawal kegiatan. Anggota Banser tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan tertutup.
Di dalam ruangan itu, dugaan kekerasan fisik terjadi hingga korban mengalami luka parah. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak berwajib oleh istri korban.
Proses hukum Bahar Bin Smith tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tercatat dibuat pada 22 September 2025 oleh pelapor berinisial FY.