Beritagosip.com KPK apresiasi bersih-bersih Purbaya di Ditjen Pajak sebagai langkah strategis dalam pemberantasan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi menilai tindakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membersihkan jajarannya di Direktorat Jenderal Pajak berdampak positif bagi negara. Langkah tersebut dipandang mampu meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan apresiasi tersebut secara terbuka. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 5 Februari 2026. Ia menegaskan bahwa upaya pembenahan internal sangat diperlukan.
Menurut Asep, bersih-bersih Ditjen Pajak dapat memperkuat sistem pengawasan. Perbaikan sistem dinilai penting untuk memitigasi risiko terjadinya tindak pidana korupsi. KPK dan Ditjen Pajak diharapkan dapat berjalan seiring dalam upaya pencegahan.
Asep menyinggung beberapa kasus korupsi yang pernah terjadi di lingkungan pajak. Ia menyebut dugaan korupsi di KPP Madya Jakarta Utara dan KPP Madya Banjarmasin sebagai contoh nyata. Kasus tersebut menunjukkan pentingnya reformasi internal yang konsisten.
Ia berharap praktik serupa tidak kembali terjadi di unit kerja lain. Menurutnya, pencegahan harus dilakukan sejak awal melalui pembenahan sistem. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap institusi pajak dapat terjaga.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, sebagai tersangka. Penetapan ini terkait kasus dugaan suap restitusi pajak di Kalimantan Selatan. Penetapan status tersangka dilakukan pada Kamis 5 Februari 2026.
Selain Mulyono, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Dian Jaya Demega selaku fiskus anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin. Satu tersangka lain adalah Venasius Jenarus Genggor selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.
Ketiganya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan KPK di Banjarmasin pada Rabu 4 Februari 2026. Berdasarkan kecukupan alat bukti, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Asep Guntur Rahayu.
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama sejak 5 hingga 24 Februari 2025. Lokasi penahanan berada di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti utama berupa uang tunai senilai Rp1 miliar diamankan dari Mulyono dan Venasius. Selain itu, ditemukan pula bukti penggunaan uang oleh para tersangka.
Rinciannya meliputi Rp300 juta yang digunakan Mulyono sebagai uang muka rumah. Dian Jaya Demega tercatat telah menggunakan Rp180 juta. Sementara Venasius menggunakan Rp20 juta untuk kepentingan pribadi.
Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp1,5 miliar. Nilai tersebut berasal dari uang tunai dan bukti transaksi penggunaan dana. Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan proses hukum.
Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya Demega disangkakan melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Keduanya juga dijerat Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara itu, Venasius Jenarus Genggor sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Kasus korupsi pajak DJP ini menjadi sorotan serius dalam upaya reformasi perpajakan.