Beritagosip.com Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap temuan koper Rp5 miliar dalam kasus Bea Cukai yang berkaitan dengan dugaan korupsi kegiatan importasi. Uang tersebut ditemukan di sebuah safe house Ciputat, Tangerang Selatan, yang digunakan sebagai lokasi penyimpanan tersembunyi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa temuan koper Rp5 miliar ini menambah daftar lokasi persembunyian dana dalam kasus Bea Cukai. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap importasi dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Menurut Budi, uang dalam koper diamankan saat penyidik melakukan kegiatan penggeledahan. Penyidik kemudian melanjutkan pendalaman terhadap lima koper yang berisi uang tersebut. Safe house Ciputat ini berbeda dengan lokasi aman berupa apartemen yang sebelumnya diungkap dalam Operasi Tangkap Tangan awal Februari.
Perbedaan lokasi tersebut menunjukkan para tersangka menyiapkan lebih dari satu tempat rahasia. Lokasi-lokasi ini digunakan untuk menampung aliran dana panas dari aktivitas importasi. Kondisi ini memperkuat konstruksi perkara kasus Bea Cukai yang sedang ditangani.
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka terdiri dari pejabat dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap importasi. Seluruh tersangka saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara KPK.
Para pejabat Bea Cukai yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando. Ketiganya diduga menerima aliran dana terkait kasus Bea Cukai selama menjalankan tugasnya. Peran mereka dikaitkan langsung dengan kewenangan penindakan dan intelijen.
Sementara itu, pihak swasta yang menjadi tersangka ialah John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan. Mereka diduga berperan sebagai pemberi suap importasi dalam skema yang sedang diusut. Keterlibatan mereka memperluas dimensi perkara KPK Bea Cukai.
Atas perbuatannya, para penerima suap disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga dijerat dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan tindak pidana suap.
Sementara para pemberi suap importasi disangkakan melanggar pasal pidana yang mengatur perbuatan pemberian suap. Seluruh sangkaan tersebut menjadi dasar hukum dalam penanganan lanjutan kasus Bea Cukai oleh KPK.