Beritagosip.com Mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro kembali berhadapan dengan proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba. Penetapan status tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat pada Senin, 16 Februari 2026.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Eko Hadi Santoso menjelaskan penetapan tersangka itu berkaitan dengan dugaan penerimaan dana narkotika senilai Rp2,8 miliar. Dana tersebut disebut berasal dari AKP M alias Malaungi yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Keterangan tersebut disampaikan melalui pernyataan tertulis pada Kamis, 19 Februari 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Malaungi diketahui sempat melakukan pertemuan dengan Koh Erwin yang berperan sebagai bandar narkoba. Pertemuan itu juga melibatkan AS yang berstatus sebagai bendahara jaringan narkoba. Dalam kesempatan tersebut, Malaungi meminta adanya pemberian sejumlah uang dari Koh Erwin untuk diserahkan kepada Didik Putra Kuncoro.
Eko Hadi Santoso menyebutkan bahwa AKP M mengakui telah menerima uang dari bandar narkoba sejak Juni hingga November 2025. Dana tersebut tidak seluruhnya dikuasai sendiri, karena sebagian besar diserahkan kepada atasannya. Pada periode itu, Didik menjabat sebagai Kapolres Bima Kota, sementara Malaungi bertugas sebagai Kasat Narkoba.
Jumlah keseluruhan dana yang disalurkan kepada Didik Putra Kuncoro mencapai Rp2,8 miliar. Penyerahan uang tersebut dilakukan secara bertahap selama beberapa bulan. Fakta ini memperkuat dugaan keterlibatan langsung mantan Kapolres Bima Kota dalam aliran dana narkoba.
Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Sebelumnya, Didik Putra Kuncoro juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara peredaran narkoba. Penetapan tersebut dilakukan setelah gelar perkara yang berlangsung pada Jumat, 13 Februari 2026. Proses itu menyimpulkan bahwa perkara layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam gelar perkara tersebut, Didik dinilai terbukti memiliki sebuah koper berwarna putih berisi narkoba. Koper itu ditemukan di kediaman Aipda Dianita yang berlokasi di Tangerang, Banten. Kepemilikan barang tersebut menjadi dasar penetapan status tersangka dalam kasus terpisah.
Barang bukti narkoba yang diamankan meliputi sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir, serta dua butir sisa pakai dengan berat 23,5 gram. Selain itu, ditemukan pula Aprazolam 19 butir, Happy Five dua butir, dan ketamin seberat lima gram. Seluruh barang bukti telah diamankan penyidik.
Dalam perkara kepemilikan narkoba tersebut, Didik dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Ia juga dikenakan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto lampiran Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara itu, Kasubit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Zulkarnain Harahap menyatakan Didik juga terbukti positif narkoba berdasarkan uji sampel rambut. Pemeriksaan tersebut dilakukan melalui metode Hair Follicle Drug Test di laboratorium forensik.
Menurut Zulkarnain, hasil pemeriksaan awal sempat menunjukkan hasil negatif. Namun, pemeriksaan lanjutan yang dilakukan oleh Propam melalui uji rambut menunjukkan hasil positif. Temuan ini semakin memperkuat posisi Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dalam rangkaian kasus narkotika yang sedang ditangani aparat penegak hukum.