Beritagosip.com Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi tegas kepada empat pihak yang terlibat kasus gorengan saham sepanjang 2016 hingga 2022. Langkah ini diambil setelah ditemukan praktik manipulasi pasar modal yang dinilai serius dan berlangsung lama. Total denda gorengan saham OJK dalam perkara tersebut mencapai Rp 11,05 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa sanksi dijatuhkan usai pemeriksaan menyeluruh atas transaksi yang melanggar ketentuan. Pemeriksaan itu mengungkap adanya pola manipulasi yang sistematis dalam perdagangan saham tertentu.
OJK secara resmi mengenakan sanksi denda melalui pendekatan unafia dengan nilai keseluruhan Rp 11,05 miliar. Empat pihak dikenai sanksi atas pelanggaran manipulasi pasar yang terjadi dalam rentang waktu cukup panjang, yakni dari 2016 sampai 2022. Pernyataan tersebut disampaikan Hasan dalam konferensi pers di gedung Bursa Efek Indonesia.
Empat pelaku yang dijatuhi sanksi terdiri dari satu badan usaha nonjasa keuangan dan tiga individu. Salah satu pelaku perorangan diketahui merupakan influencer dengan jumlah pengikut yang besar di media sosial. Peran influencer ini menjadi perhatian karena dampaknya terhadap persepsi publik di pasar saham.
Dalam penjelasannya, OJK mengungkap adanya dua tipe kasus berbeda. Kasus pertama berkaitan dengan perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk berkode IMPC. Dalam perkara ini, ditemukan dua kelompok pelaku, yaitu korporasi PT Dana Mitra Kencana serta dua individu berinisial MLN dan UPT.
Hasan memaparkan bahwa kedua kelompok tersebut memanfaatkan puluhan rekening efek nominee untuk mengatur harga saham. Sebanyak 17 rekening efek berada di bawah kendali korporasi, sementara 12 rekening lainnya dikendalikan oleh dua individu. Rekening efek nominee sendiri merupakan rekening saham yang menggunakan nama pihak lain.
Kelompok perorangan menjalankan skema patungan saham dalam praktik tersebut. Pengendali utama menyediakan dana awal untuk memungkinkan transaksi pembelian saham dilakukan. Setelah saham dijual, dana hasil penjualan dari belasan rekening yang dikuasai dikembalikan kepada pihak pengendali.
OJK menyatakan peran pengendali sangat signifikan karena menjadi sumber pendanaan awal sekaligus penerima akhir dana hasil transaksi. Praktik ini dinilai menciptakan gambaran semu atas aktivitas perdagangan dan harga saham. Dalam kasus IMPC, denda gorengan saham OJK yang dijatuhkan mencapai Rp 5,7 miliar.
Kasus kedua melibatkan seorang influencer berinisial DVN. Perkara ini berhubungan dengan penyampaian informasi yang tidak benar melalui media sosial terkait saham tertentu. Tim pemeriksa menemukan adanya rekomendasi beli atau jual saham kepada publik yang tidak sejalan dengan transaksi pribadi pelaku.
Pada saat memberikan rekomendasi tersebut, DVN justru melakukan transaksi berlawanan dengan informasi yang disampaikan. Temuan ini memperkuat dugaan manipulasi pasar modal yang memanfaatkan pengaruh di media sosial. Praktik tersebut dinilai menyesatkan investor ritel.
Selain itu, DVN tercatat melakukan order beli dan jual saham berkode AYLS, FILM, dan BSML melalui beberapa rekening efek nominee. Aktivitas ini memicu pembentukan harga yang tidak wajar serta menciptakan kesan aktivitas perdagangan yang semu di pasar.
OJK menyimpulkan bahwa tindakan para pelaku melanggar ketentuan Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal. Ketentuan tersebut telah diperbarui melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Sanksi OJK saham dalam perkara ini menegaskan komitmen regulator terhadap penegakan hukum.
Hasan menegaskan OJK akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan. Upaya ini ditujukan untuk menjaga integritas pasar modal serta mempertahankan kepercayaan investor. Kasus gorengan saham ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku pasar agar mematuhi aturan yang berlaku.