Beritagosip.com Warga Pulomas, Jakarta Timur, mengeluhkan kebisingan dan lalu lalang kendaraan dari lapangan padel yang berada di lingkungan perumahan. Aktivitas tersebut dinilai mengganggu kenyamanan warga sehari-hari.
Salah satu warga, Mutia, menjelaskan lahan itu awalnya merupakan dua rumah yang dirobohkan pada Juni 2024. Warga mengira lokasi tersebut akan dijadikan lapangan tenis pribadi.
Namun, pada akhir Oktober, aktivitas di lokasi mulai ramai dengan kedatangan banyak kendaraan. Dari situ warga mengetahui bahwa lapangan padel tersebut beroperasi secara komersial.
Lapangan padel itu disebut beroperasi sejak pukul 06.00 hingga 22.00 WIB. Dalam sehari, dua lapangan digunakan bergantian selama berjam-jam.
Menurut warga, jumlah kendaraan yang keluar masuk bisa melebihi 100 unit per hari. Seluruh kendaraan harus melewati satu pintu akses yang berada tepat di depan rumah warga.
Warga telah beberapa kali melakukan mediasi dengan pengelola. Permintaan pengurangan jam operasional dan pemasangan peredam suara disebut belum membuahkan hasil signifikan.
Selain kebisingan permainan, warga juga mengeluhkan adanya kegiatan acara hingga larut malam. Bahkan sempat terjadi bazar dan uji coba kendaraan tanpa pemberitahuan.
Keluhan telah disampaikan ke RT, RW, kelurahan, hingga instansi terkait. Namun aktivitas lapangan padel tersebut tetap berjalan.
Warga juga mengadukan persoalan ini melalui aplikasi JAKI dan bersurat ke Balai Kota. Awalnya izin PBG dan NIB disebut tidak ditemukan, lalu dinyatakan telah terbit.
Setelah mempelajari dokumen perizinan, warga menemukan perbedaan luas bangunan antara izin dan kondisi lapangan. Hal tersebut menjadi dasar keberatan warga.
Berbagai upaya lanjutan dilakukan, termasuk mengadu ke DPRD DKI dan Ombudsman. Warga menilai belum ada solusi konkret dari rangkaian mediasi tersebut.
Akhir Juni 2025, warga menggugat ke PTUN Jakarta. Gugatan ditujukan kepada Wali Kota Jakarta Timur sebagai penerbit PBG dan pemilik lapangan padel sebagai pihak terkait.
Dalam persidangan, warga mengaku menemukan fakta adanya surat peringatan hingga perintah pembongkaran. Namun bangunan tersebut disebut belum dibongkar.
Gugatan warga diterima PTUN Jakarta, tetapi kini sedang diajukan banding oleh pemilik dan Pemkot Jakarta Timur.
Penolakan lapangan padel juga terjadi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Warga setempat menilai kebisingan masih belum tertangani dengan baik.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan akan memanggil seluruh pihak terkait. Ia menegaskan Pemprov DKI siap mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran izin yang mengganggu warga.