Beritagosip.com – Persidangan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus e-KTP yang diajukan Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po kembali berlangsung di PN Jakarta Selatan pada Selasa (3/3/2026).
Gugatan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan hakim atas permohonan yang telah berjalan sejak 9 Februari 2026.
Kuasa hukum Paulus Tannos, Rangga Widigda, menyampaikan keyakinannya sebelum sidang dimulai. Ia menilai majelis hakim akan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan kliennya.
Menurut Rangga, putusan yang dibacakan hari ini diyakini berpihak kepada Paulus Tannos. Ia menegaskan optimisme itu di PN Jakarta Selatan pada Selasa (3/3/2026).
Rangga menjelaskan bahwa gugatan praperadilan diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK sejak 5 Agustus 2019 dalam kasus e-KTP. Isu tersebut menjadi fokus utama dalam persidangan.
Dalam sidang sebelumnya, pihak pemohon menghadirkan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, sebagai ahli. Keterangan ahli itu memperkuat argumentasi terkait status DPO.
Salah satu pokok perdebatan dalam gugatan praperadilan ini adalah status DPO terhadap Paulus Tannos. Rangga menegaskan bahwa kliennya tidak lagi memenuhi kriteria sebagai DPO.
Ia menyatakan keberadaan Paulus Tannos telah diketahui dan identitasnya jelas. Komunikasi juga dapat dilakukan dengan yang bersangkutan.
Berdasarkan pendapat ahli, kondisi tersebut tidak memenuhi unsur status DPO. Selain itu, status DPO sebelumnya telah dipertimbangkan dalam putusan praperadilan terdahulu yang menyatakan status tersebut tidak lagi berlaku.
Rangga mengungkapkan bahwa hakim dalam praperadilan sebelumnya telah menyatakan status DPO tidak berlaku sejak dilakukan pengekangan kebebasan oleh pemerintah Singapura. Langkah itu diambil berdasarkan permohonan ekstradisi dari KPK dalam perkara kasus e-KTP.
Ia juga menyinggung masa penahanan yang telah dijalani Paulus Tannos sejak Januari 2025 hingga akhir tahun lalu dalam proses hukum sebelumnya. Dalam proses yang sedang berjalan, penahanan bahkan telah melewati satu tahun.
Rangga mempertanyakan relevansi status DPO dalam kondisi tersebut. Ia menilai KPK tidak mungkin tidak mengetahui keberadaan kliennya.
Ia mengutip pandangan Prof. Suparji bahwa DPO merupakan daftar pencarian orang, bukan daftar pengembalian orang. Jika orang yang dicari telah ditemukan, maka status DPO seharusnya tidak lagi relevan.
Dalam persidangan, ahli dari pihak termohon KPK, Azmi Syahputra dari Universitas Trisakti, juga memberikan keterangan. Ia menyampaikan bahwa apabila tujuan penerapan status DPO telah tercapai, maka pada prinsipnya status itu dapat dicabut.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, pihak Paulus Tannos tetap optimistis gugatan praperadilan akan dikabulkan oleh majelis hakim di PN Jakarta Selatan. Sengketa terkait penetapan tersangka dalam kasus e-KTP kini menunggu putusan akhir yang segera dibacakan.