Beritagosip.com Polisi menyita aset senilai Rp300 miliar dalam kasus penipuan PT Dana Syariah Indonesia. Penyitaan aset tersebut dilakukan oleh Bareskrim Polri terkait dugaan fraud yang menyebabkan kerugian korban PT DSI hingga Rp2,4 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa penyitaan aset ini merupakan langkah pemulihan bagi para korban. Kerugian korban PT DSI terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2025.
Ia menjelaskan bahwa aset disita Bareskrim Polri berasal dari tiga tersangka yang kini telah ditahan. Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, serta Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana.
Menurut Ade Safri, aset yang disita mencakup berbagai jenis kekayaan. Aset tersebut meliputi aset bergerak, aset tidak bergerak, piutang, serta uang tunai yang terkait dengan kasus fraud PT DSI.
Dalam keterangan tertulis pada Kamis (12/3), ia menyatakan bahwa aset yang diamankan meliputi properti bernilai tinggi, lahan luas di beberapa wilayah, serta dana yang tersimpan dalam berbagai rekening perbankan.
Rincian properti yang masuk dalam penyitaan aset Rp300 miliar mencakup kantor PT DSI di Prosperity Tower, tepatnya Unit A, B, dan J yang berada di kawasan SCBD Jakarta Selatan. Selain itu, terdapat pula ruko di kawasan Buncit yang turut disita.
Penyidik juga menyita sejumlah lahan dengan luas yang signifikan. Di antaranya lahan seluas 11.576 meter persegi di Bekasi, lahan seluas 5,3 hektare di Kota Bandung, serta lahan seluas 5.480 meter persegi di Deli Serdang.
Selain properti dan lahan, terdapat pula 683 sertifikat tanah dengan status SHM dan SHGB yang diamankan penyidik. Langkah ini menjadi bagian dari upaya aset disita Bareskrim Polri dalam proses penanganan penipuan PT Dana Syariah Indonesia.
Penyidik juga memblokir 31 rekening dengan nilai sekitar Rp4 miliar. Selain itu, dilakukan pemblokiran terhadap 13 rekening deposito dengan nilai mencapai Rp18,8 miliar.
Tidak hanya itu, uang tunai senilai Rp2,15 miliar turut diamankan dalam proses penyitaan. Seluruh aset tersebut masuk dalam kategori penyitaan aset Rp300 miliar yang berhasil dilakukan oleh tim penyidik.
Ade Safri menyampaikan bahwa total estimasi nilai aset yang berhasil diamankan sementara mencapai sekitar Rp300 miliar. Nilai tersebut berasal dari berbagai aset yang telah diidentifikasi dalam kasus fraud PT DSI.
Sebelumnya, Bareskrim mengungkap bahwa penipuan PT Dana Syariah Indonesia dilakukan melalui pembuatan proyek fiktif. Proyek tersebut disusun dengan menggunakan data penerima investasi yang sudah ada.
Data borrower tersebut kemudian dicatut dan digunakan seolah-olah memiliki proyek investasi baru. Skema ini digunakan dalam praktik penipuan yang menimbulkan kerugian korban PT DSI.
Akibat praktik tersebut, jumlah korban mencapai sekitar 15 ribu orang. Total kerugian korban PT DSI dalam periode 2018 hingga 2025 diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun.
Selain penyitaan aset Rp300 miliar, Bareskrim juga memblokir total 63 rekening milik PT DSI beserta pihak afiliasinya. Penyidik turut menyita dana sekitar Rp4 miliar dari 41 rekening perbankan.
Sejumlah kendaraan bermotor juga diamankan karena diduga merupakan hasil dari kasus fraud PT DSI. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian korban.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan beberapa pasal pidana. Mereka dikenakan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE. Tersangka juga dijerat Pasal 299 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.