Beritagosip.com Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan bahwa kritik Feri Amsari merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas laporan terhadap Feri Amsari terkait komentarnya mengenai isu swasembada pangan.
Pigai menilai bahwa meskipun Feri dikenal sebagai pakar hukum tata negara, kritik yang disampaikan tetap berada dalam koridor yang sah. Ia menekankan bahwa kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi dan tidak dapat dipidana selama tidak melanggar batas hukum.
Sebelumnya, laporan terhadap Feri diajukan oleh Ito Simamora dari LBH Tani Nusantara ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/8/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, dengan dugaan pelanggaran terkait penyebaran berita bohong berdasarkan Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP.
Selain itu, laporan lain juga diajukan oleh seorang mahasiswa berinisial RMN. Laporan tersebut mengacu pada dugaan penghasutan di muka umum sesuai Pasal 246 KUHP dengan nomor LP/8/25564V/2028/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam beberapa waktu terakhir, tren pelaporan terhadap pengamat dan akademisi semakin meningkat. Selain kritik Feri Amsari, sejumlah tokoh lain juga menghadapi laporan serupa, termasuk Saiful Mujani, Ishlah Bahrawi, serta Ubedilah Badrun.
Pigai menyatakan bahwa laporan polisi terhadap kritik semacam itu tidak diperlukan. Ia menegaskan bahwa opini publik, termasuk kritik terhadap kebijakan pemerintah, merupakan hak asasi yang dilindungi dan tidak seharusnya berujung pada proses pidana.
Menurutnya, setiap kritik seharusnya dijawab dengan data, fakta, serta informasi yang kredibel oleh pihak yang berwenang. Pendekatan tersebut dinilai lebih tepat dalam menjaga kualitas demokrasi.
Pigai juga mengingatkan adanya kemungkinan persepsi negatif yang muncul akibat gelombang pelaporan tersebut. Ia menilai situasi ini dapat dimanfaatkan untuk menggambarkan pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai antikritik dan tidak demokratis.
Padahal, menurut Pigai, pemerintahan saat ini justru menjadikan nilai HAM dan demokrasi sebagai fondasi utama. Ia menegaskan bahwa kritik tidak dapat dipidana kecuali mengandung unsur penghasutan yang mengarah pada tindakan makar, serangan personal, atau isu SARA.
Dalam penilaiannya, kritik Feri Amsari dan Ubedilah Badrun masih berada dalam batas wajar sebagai bagian dari evaluasi kebijakan publik.
Dari perspektif HAM, masyarakat berperan sebagai pemegang hak, sementara pemerintah memiliki kewajiban untuk merespons kebutuhan publik. Oleh karena itu, kritik dipandang sebagai bentuk kontrol sosial yang penting terhadap jalannya pemerintahan.
Pigai juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga kualitas literasi dan ruang diskusi publik. Ia menilai Indonesia sedang berada dalam fase demokrasi yang semakin matang, sehingga respons terhadap kritik seharusnya tidak berujung pada tindakan hukum.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa kesan kriminalisasi antarwarga dapat merugikan citra demokrasi. Menurutnya, kondisi demokrasi Indonesia saat ini justru menunjukkan perkembangan positif dan semakin kuat.