Beritagosip.com – Perkembangan terbaru mengungkapkan bahwa Don Ritto, tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tetap berada dalam penahanan Polda Metro Jaya. Belum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) karena proses penyiapan berkas masih berlangsung, menurut keterangan Kombes Budi Hermanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, saat dikonfirmasi Selasa lalu.
Meskipun demikian, pihak kepolisian memastikan akan segera mengajukan berkas perkara beserta barang bukti dan tersangka ke Kejagung pada minggu yang sama. Proses pelimpahan akan dilakukan secara bertahap mulai dari berkas perkara, barang bukti, hingga tersangka itu sendiri.
Sebelumnya, penyidik gabungan dari Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selain Don Ritto, tersangka lainnya adalah Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Dalam proses penyidikan, petugas telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi serta dua orang ahli, disertai dengan penggeledahan di berbagai lokasi yang telah diketahui publik sebelumnya.
Irjen Totok Suharyanto, Kakortastipidkor Polri, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, tersangka Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.
Penahanan terhadap Don Ritto dimulai sejak 10 Juli 2026 dan pengurusannya berlangsung di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Sementara itu, Febrie diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara yang terkait dengan perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.
Atas tindakannya, Febrie dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU. Ketiga kasus ini telah dilimpahkan ke Kejagung merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai wujud sinergi dalam penanganan perkara.