Prabowo Naikkan Gaji Guru di 2025: Berikut Rincian dan Perhitungannya
Beritagosip – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan baru yang membawa angin segar bagi para guru di Indonesia. Dalam Puncak Hari Guru Nasional yang digelar di Velodrome, Jakarta, Kamis (28/11/2024), Prabowo memastikan gaji guru ASN dan non-ASN akan mengalami kenaikan signifikan mulai tahun 2025.
Rincian Kenaikan Gaji Guru
Prabowo menjelaskan bahwa guru berstatus ASN dan PPPK akan mendapatkan tambahan sebesar satu kali gaji pokok. Sementara itu, guru non-ASN atau honorer akan menerima kenaikan tunjangan profesi hingga Rp2 juta per bulan.
“Kita telah tingkatkan anggaran kesejahteraan guru yang berstatus PNS, PPPK, dan guru non-ASN. Guru ASN dapat tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok, dan tunjangan profesi guru non-ASN meningkat menjadi Rp2 juta per bulan,” ungkap Prabowo.
Baca Juga: Prabowo Subianto tingkatkan kesejahteraan guru di bulan pertama kepemimpinannya
Apresiasi bagi Menteri Keuangan
Dalam pidatonya, Prabowo juga mengapresiasi peran Menteri Keuangan Sri Mulyani yang dianggap mendukung penuh kebijakan ini. “Karena itu, saya minta tepuk tangan paling meriah untuk Bu Menkeu,” ujar Prabowo dengan penuh semangat.
Tambahan Tunjangan untuk Guru Non-ASN
Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, tambahan gaji sebesar Rp2 juta bagi guru non-ASN berasal dari program sertifikasi guru. Tambahan tersebut bersifat di luar gaji pokok yang diberikan sekolah asal.
“Dalam acara tersebut disampaikan peningkatan kesejahteraan guru non-ASN sebesar Rp2 juta dan peningkatan gaji guru ASN setara gaji pokok mereka,” jelas Abdul Mu’ti.
Rincian Gaji Guru ASN Berdasarkan Golongan
Kenaikan gaji guru ASN akan disesuaikan dengan golongan masing-masing. Berikut daftar gaji pokok guru ASN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Kebijakan kenaikan gaji guru ini menjadi salah satu langkah konkret pemerintahan Presiden Prabowo dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia. Dengan tambahan gaji bagi guru ASN dan peningkatan tunjangan bagi guru non-ASN, diharapkan para guru semakin termotivasi untuk memberikan kontribusi terbaik bagi pendidikan nasional.